Jumat, 27 Desember 2024

Gubernur Kepri Evaluasi Proyek Mangkrak

Berita Terkait

batampos.co.id – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan penataan Pulau Penyengat, Tanjungpinang yang merupakan Pusat Pemerintahan Kerajaan Riau-Lingga menjadi salah atensinya dalam bekerja. Selain itu, ia akan melakukan evaluasi terkait sejumlah proyek mangkrak milik Pemerintah Provinsi Kepri.

“Penataan Pulau Penyengat menjadi salah satu target prioritas saya dalam bekerja. Saya berupaya untuk mendapatkan anggaran heritage untuk pembenahan tersebut, karena anggarannya banyak di pusat,” ujar Ansar Ahmad menjawab pertanyaan media di Tanjungpinang, Jumat (26/2).

Ditegaskannya, ia juga akan melakukan evaluasi terkait sejumlah proyek mangkrak yang batal tuntas, karena persoalan hukum. Salah satunya adalah pembangunan Monumen Bahasa yang berada di Pulau Penyengat.
Bagi Ansar, monumen tersebut adalah identitas daerah yang harus diselesaikan. Selain itu, ia juga akan merancang sejumlah Detail Engineering Design (DED) di APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA).

“Apa yang bisa kita lakukan untuk rencana pembangunan dan penataan di Pulau Penyengat akan kita diskusikan. Untuk mematang rencana itu, nanti rencananya dengan DED di APBD Perubahan,” jelas Ansar Ahmad.

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri, Abdul Razak menegaskan Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat Tanjungpinang wajib diselesaikan pembangunannya. Karena lahirnya gagasan pembangunan tersebut tertuang dalam Mufakat 12 antara LAM Provinsi Kepri dengan LAM Provinsi Riau.

“Mangkraknya pembangunan MBM Pulau Penyengat disebabkan persoalan hukum. Namun prosesnya sudah selesai, karena sudah ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan,” ujar Abdul Razak.

Seperti diketahui, pembangunan MBM Penyengat terhenti sejak 2014 lalu. Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang sudah memutuskan Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kepri, Arifin Nasir bersalah, karena melakukan tindakan yang merugikan negara.

Selain itu, ada juga kontraktor yang dinyatakan bersalah dalam proyek yang dibangun oleh PT. Sumber Tenaga Baru (STB) tersebut.(*/jpg)

Update