batampso.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah menangani kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Dari informasi yang diperoleh, dugaan korupsi tersebut terkait pungutan tertentu yang terjadi di Dishub dalam kurun waktu 2018 hingga 2019.
Penanganan kasus korupsi di Dishub Batam berawal dari adanya laporan ke Kejaksaan Negeri Batam.
Dari informasi itu, tim penyidik langsung turun mengumpulkan informasi terkait laporan tersebut.
Tahapan penanganan kasus juga sudah ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan.
Pada proses awal penyidikan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam memeriksa langsung Kepala Dishub Kota Batam, Rustam Effendi, Selasa (2/3/2021).

Rustam diperiksa kurang lebih delapan jam, mulai pukul 09.00 WIB dan baru keluar pukul 19.15 WIB (termasuk isoma/istirahat, salat, dan makan, red).
Sekadar informasi, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur da-
lam undang-undang.
Sementara penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna
menemukan tersangkanya.
Pantauan Harian Batam Pos, Rustam datang memenuhi panggilan
kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi sekitar pukul 09.00 WIB.
Ia datang menggunakan mobil Toyota Inova hitam. Rustam tampak didampingi asisten pribadinya.
Ia kemudian melapor ke media center untuk meminta kartu identitas tamu dan langsung menuju lantai 2 ke ruangan pidana khusus (pidsus).
Setelah 2,5 jam lebih diperiksa atau tepatnya pukul 11.43 WIB, Rustam akhirnya keluar ruangan penyidikan untuk istirahat makan siang dan melakukan ibadah (isoma).
Rustam yang mengenakan kemeja putih lengan panjang langsung ngacir ketika melihat keberadaan sejumlah awak media.
Namun, langkah tergopoh-gopohnya kalah cepat dengan awak media yang ada di depan.
Ketika ditanya terkait keberadaanya di ruang pidana khusus selama 2,5 jam, Rustam mengaku hanya untuk koordinasi. Ia membantah diperiksa.
”Hanya untuk koordinasi saja,” ujar Rustam yang langsung masuk ke ruang media center kantor Kejari Batam untuk mengembalikan
kartu tamu, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Tak hanya itu, di ruang media center, Rustam tak langsung keluar. Ia sempat duduk beberapa saat dan akhirnya memanggil petugas keamanan kejaksaan.
Tak berapa lama, ia pun keluar ruangan media center didampingi petugas keamanan Kejari Batam, sembari langsung bergegas masuk ke dalam mobil.
Namun, sebelum menutup pintu mobil, Rustam sempat menampik diperiksa karena kasus dugaan korupsi.
Ia kembali menegaskan kedatangannya hanya untuk koordinasi.
”Tak ada kasus korupsi,” ujarnya.
Setelah isoma, Rustam kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di lantai 2 ruang Pidsus. Ia baru keluar sekitar pukul 19.15 WIB dengan wajah lelah dan berkeringat dari ruang pemeriksaan.
Ia keluar ditemani staf kejaksaan. Saat disapa wartawan terkait kasus yang membelitnya, Rustam lagi-lagi mengelak.
“Nggak, nggak,” ujarnya sambil bergegas menaiki mobilnya yang sudah menunggu di halaman Kejari Batam.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, tak menampik adanya pemeriksaan Rustam. Namun ia enggan berkomentar lebih lanjut.
”Di Pidsus mana ada kasus pidana umum. Untuk lebih lanjut tanya Kajari saja ya,” ujarnya.
Kepala Kejari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang, juga membenarkan adanya penanganan kasus dugaan korupsi Dishub Batam.
Bahkan, menurutnya, proses penanganan dugaan korupsi itu sudah naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan.
”Iya, memang ada pemeriksaan terkait dugaan korupsi. Kalau tak salah, hari ini (kemarin, red) pemeriksaan kepala dinasnya. Berdasarkan surat, proses sudah ditingkatkan ke penyidikan,” tegas Polin saat dikonfirmasi Batam Pos.
Namun, Polin enggan menjabarkan dugaan korupsi seperti apa yang terjadi di Disihub Batam.
Sebab hal itu masih dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
”Untuk perkara apanya belum bisa dibeberkan. Ini masih proses penyidikan,” terang Polin lagi.(jpg)
