Jumat, 8 Mei 2026

Santunan Rp 15 Juta bagi Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Covid-19 Disetop

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Sosial (Kemensos) menyetop pemberian santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang
Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal akibat Covid-19.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Sosial Kota Batam, Hasyimah, membenarkannya.

Menurutnya, tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi santunan bagi ahli waris korban yang meninggal dunia akibat Covid-19 dari Kementerian Sosial RI.

Sehingga, terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan Dinas Sosial
Kabupaten dan Kota, tidak dapat ditindaklanjuti.

”Kita sudah terima surat edarannya. Dan memang tahun anggaran 2021 sudah tidak ada lagi,” ujarnya, Selasa (2/3/2021), seperti diberitakan Harian Batam Pos.

Ilustrasi wujud virus Korona. Otoritas Inggris menyebut ada 4 ribu varian virus penyebab Covid-19 (Dado Rufic/Reuters)

Disebutkannya, untuk Kota Batam sendiri, sepanjang tahun 2020 ada enam berkas yang
dikirim ke Kemensos, dan di 2021 ada satu berkas yang dikirim untuk mendapatkan
bantuan santunan Covid-19.

”Dan ini yang tiap saat kami pantau ke kementerian,” ungkap Hasimah.

Dalam SE tersebut, juga menjelaskan kepala dinas sosial provinsi untuk menyam-
paikan keputusan ini kepada dinas sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-
masing.

Hal tersebut juga seiring dengan informasi tidak ada lagi rekomendasi serta usulan yang diberikan Dinsos kepada Kemensos terkait tunjangan tersebut.

”Selanjutnya, untuk tidak memberikan rekomendasi dan atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI,” dalam surat tersebut.

Sebelumnya, Kemensos telah mengeluarkan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial
Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19.

Isi dari surat tersebut menjelaskan pihak Kemensos dapat memberikan santunan
kematian sebesar Rp 15 juta bagi keluarga korban Covid-19 di tahun 2020.

Dengan adanya surat edaran baru kali ini, maka ahli waris tidak akan menerima
santunan yang diberikan pemerintah sebesar Rp 15 juta tersebut.(jpg)

Update