Kamis, 25 April 2024

268 iPhone Lolos dari Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Satgas Pengamanan Bandara Juanda Surabaya, mengamankan 268 unit iPhone berbagai tipe yang dibawa tiga penumpang pesawat yang terbang dari Bandara Hang Nadim, Batam, Sabtu (27/2/2021).

Nilainya ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar lebih. Kepala Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, membenarkan penangkapan tersebut.

”Iya, mereka (tiga pelaku, red) berangkat dari Batam. Kita sita dari koper mereka masing-masing,” ujar Budi, Rabu (3/3/2021).

Budi menjelaskan, ketiga pelaku saling kenal. Mereka pun menumpang satu maskapai penerbangan yang sama.

”Batam adalah kawasan perdagangan bebas. Ada ketentuan yang harus dipatuhi saat membawa ponsel keluar Batam,” tuturnya.

Menurut Budi, salah satu syarat yang harus dimiliki adalah bukti kepabeanan.

Sebab, ponsel yang dibawa masing-masing jumlahnya lebih dari dua unit.

”Menurut peraturan, barang impor juga harus dalam keadaan baru,” terangnya.

Ilustrasi iPhone (MartinHajek/iDropNews)

Kondisi itu, lanjut dia, berbanding terbalik dengan 268 phone yang disita. Budi menerangkan, semua ponsel tersebut bekas. Telepon seluler (ponsel) tersebut juga tidak dilengkapi kotak dan charger.

”Kami lakukan penyitaan karena melanggar peraturan. Ini sebagai bentuk penindakan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam, M Rizkim Baidillah, yang dikonfirmasi tentang kasus ini membenarkan 268 iPhone bekas yang diamankan Bea Cukai Bandara Junada Surabaya berasal dari Batam.

Namun, ia menegaskan, BC maupun petugas Bandara Hang Nadim lainnya bukan kebobolan, sehingga iPhone ilegal tersebut bisa lolos.

Petugas sengaja membiarkan lolos tiga orang yang membawa 268 iPhone tersebut sebagai bagian dari control delivery.

Bahkan, petugas BC Batam ikut dalam penerbangan tersebut guna mengawasi ketiga pelaku tersebut.

”Kami melakukan control delivery, dengan cara menginformasikan serta berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai di Bandara Juanda. Semua ini kami lakukan demi mengungkap jaringan penyelundup barang ini,” tegasnya.

Rizki menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah mendapatkan informasi dari petugas intelijen tentang adanya penumpang rute penerbangan Batam ke Surabaya mencoba menyelundup-
kan ponsel.

”Makanya kita ikuti dan biarkan terbang menuju ke Surabaya. Di sana ditegah,” ujarnya.

Dari data yang dikirim Rizki, tiga orang yang membawa iPhone ilegal itu, yakni Hz, Ra, dan Mm.

Saat ditangkap, ketiganya menyimpan ponsel tersebut di ransel dan dua koper.

Setelah sampai di Surabaya, petugas pun melakukan pemeriksaan manual. Dari pelaku berinisial Hz, didapati 114 unit ponsel iPhone X tanpa dilengkapi kotak dan charger.

Ponsel ini juga bukan dalam kondisi baru. Lalu dari Ra, didapati 104 unit ponsel iPhone X yang juga tidak dilengkapi kotak, charger, serta bukan barang baru.

Sementara dari Mm, petugas menemukan 15 unit ponsel iPhone 7, sembilan unit iPhone 8, lalu 15 unit iPhone X, serta 11 unit iPhone XR.

Semua ponsel yang dibawa Mm ini juga tidak dilengkapi kotak, charger, serta bukan barang baru.

”Keseluruhan ponsel nilainya ditaksir Rp 1.564.740.000,” sebut Rizki.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 469.422.000. Ketiga pelaku melanggar berbagai aturan.

Salah satu aturan yang dilanggar, yakni, ketentuan yang menyatakan bahwa importir yang akan melakukan impor telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet, harus mendapatkan PI (persetujuan impor).

Kemudian, setiap pelaksanaan impor (importir) harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat.

Lalu dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS). Dokumen ini digunakan sebagai pelengkap dokumen pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, menambahkan, bukan hanya iPhone ilegal, pihaknya juga sering mengamankan rokok ilegal.

”Hasil penindakan kami sejak akhir tahun lalu,” jelasnya.

Budi menyebut, rokok ilegal merupakan salah satu target penindakan yang menjadi atensi Bea Cukai.

Sebab, keberadaannya menimbulkan kerugian negara yang tidak
sedikit.

”Apalagi, Jatim berstatus penerima cukai terbesar,” ungkapnya.

Menurut dia, rokok yang disita jumlahnya lebih dari dua juta batang. Bea Cukai Juanda menyitanya dari sejumlah jasa ekspedisi karena tidak memenuhi persyaratan.

Mulai tidak adanya pita cukai, memakai pita cukai bekas, hingga pita cukai palsu.

”Kebanyakan pelakunya memanfaatkan jual beli online. Jadi, memanfaatkan ekspedisi untuk pengiriman,” ujarnya.

Jutaan rokok ilegal itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar petugas.(jpg)

Update