Jumat, 29 Maret 2024

Dua Pembakar Hutan di Batam Diringkus Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Polsek Sekupang menangkap dua tersangka pembakaran hutan dan lahan di dua titik berbeda.

Kedua pelaku adalah IH dan S. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti satu buah korek api warna biru, dua buah cangkul, satu buah sekop, satu buah pompa air, satu buah selang pemadam kebakaran dan satu buah pompa air berwarna biru.

Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian, mengatakan, kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka, S, 43, warga Kaveling Plus Seitemiang, ditangkap saat membakar hutan lindung di belakang area permakaman pasien Covid-19 yang meninggal di Seitemiang.

”Tersangka S kita amankan Selasa (2/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Adapun, luas yang dibakar sekitar satu hektare. Tersangka menggunakan lokasi tersebut untuk bercocok tanam,” kata Yudi, saat konfrensi pers di Mapolsek Sekupang, Rabu (3/3/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ditambahkan Yudi, penangkapan tersangka berawal dari patroli Polsek Sekupang. Tiba-tiba, di lokasi, tim patroli melihat gumpalan asap yang cukup besar.

Ilustrasi. Kawasan hutan Mangsang, Seibeduk, yang terbakar sejak Senin (1/3/2021) hingga Selasa (2/3/2021) kemarin. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

Setelah ditelusuri, ditemukan tersangka tengah membakar hutan lindung. Dari hasil pemeriksaan atas pengakuan tersangka, tersangka membakar sampah di lokasi yang akan dijadikannya
area berkebun.

”Tersangka tidak hanya berkebun, namun juga melakukan penebasan pohon hutan lindung untuk dijadikan tambahan lokasi
berkebun,” bebernya.

Diperkirakan, lahan hutan seluas satu hektare yang berada di belakang Tempat Permakaman Umum (TPU) Seitemiang itu ludes terbakar.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal 36 UU tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan pasal 76 Jo pas 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.

Sementara pelaku pembakar lahan lainnya, IH, 40, warga rumah liar di samping Rumah Sakit Awal Bros Batam, juga kedapatan tengah membakar hutan di hutan depan Southlink, Sekupang.

Ada tiga titik lokasi berbeda yang dibakar pelaku dengan luas 25 meter persegi.

Tersangka IH juga ditangkap bermula dari patroli Polsek Sekupang. Saat itu, tim patroli melihat ada gumpalan asap di lokasi.

”Kita cek ke sana, ada tiga lokasi yang sudah dibakar. Tersangka kita amankan juga saat tengah membakar hutan,” ungkap Yudi.

Atas perbuatannya, IH disangkakan pasal 36 UU tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan pasal 76 Jo pas50 UU Nomor 41 Tahun 1999 ancaman penjara 10 tahun.(jpg)

Update