Rabu, 17 April 2024

Di Batam, 20 Kapal Ikan Asing yang Tertangkap Curi Ikan Bakal Dilelang

Berita Terkait

batampos.co.id – Setelah menenggelamkan sepuluh unit kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing di perairan Kepri, Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana akan menengge lamkan 21 unit kapal ikan asing lain yang melakukan aksi kejahatan yang sama.

Adapun, 21 kapal tersebut hasil tangkapan dari PSDKP dan instansi pe negakan hukum lain di seluruh wilayah perairan Indonesia selama beberapa tahun terakhir.

Ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KKP yang juga menjabat sebagai Plt Dirjen PSDKP, Antam Novambar, saat menyaksikan proses penenggelaman sepuluh unit kapal ikan asing yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di perairan Air Raja, Galang, Ka-
mis (4/2/2021).

”Setelah ini, ada 21 kapal lainnya yang akan ditenggelamkan seperti ini. Kapal-kapal ini hasil tangkapan se-Indonesia,” ujar Antam seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ilustrasi. Kapal Ikan Asing di kantor PSDKP Kota Batam beberapa waktu lalu. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

Proses penenggelaman kapal-kapal bermasalah ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang ramah lingkungan.

Kapal tidak lagi ditembak atau dibom, tapi ditenggelamkan secara
manual menggunakan air dan juga coran semen agar bangkai kapal tidak hanyut.

”Biar bangkai kapal ini utuh dan bisa jadi habitat baru bagi ikan.
Teknik ramah lingkungan yang kita gunakan,” kata Antam.

Sementara untuk wilayah Batam, kapal-kapal ikan asing yang bermasalah dengan hukum, jumlahnya ada 20 unit kapal lagi.

Kapal-kapal ini titipan kejaksaan yang putusannya dirampas negara dan akan dilelang atau dihibahkan ke lembaga pendidikan perikanan ataupun perkapalan yang membutuhkan armada kapal praktik.

”Yang di Batam sudah semua (untuk yang putusan dimusnahkan). Tinggal 20 unit lagi tapi itu akan dilelang,” ujar Antam.

Kepala Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang, sebelumnya menuturkan, kesepuluh kapal yang ditenggelamkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penenggelaman ini bukti bahwa aparat penegak hukum di tanah
air serius mengawasi aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.

”Penenggelaman ini juga bukti bahwa semua stakeholder pengawas perikanan dan kelautan solid dan kompak untuk menjaga wilayah perairan kita dari aksi illegal fishing. Ini patut diapresiasi,” tutur Polin.

Penenggalaman ini, sebut Polin, sudah sesuai dengan putusan pengadilan dan memang harus ditenggelamkan.(jpg)

Update