Sabtu, 20 April 2024

KPK Geledah Gudang Rokok di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) Bintan 2016-2018.

Setelah menggeledah beberapa tempat di Bintan dan Tanjungpinang dua pekan ini,
penyidik KPK menyeberang ke Batam menggeledah empat tempat terkait kasus tersebut,
Jumat (5/3/2021).

”Benar, ada empat lokasi yang digeledah penyidik (KPK, red) di Batam Jumat lalu,” ujar
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (6/3/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Fikri menyebutkan, empat lokasi yang digeledah KPK itu berada di Kompleks Perumahan
Rafflesia, Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi, Kompleks Perumahan Sawang Permai, dan kantor GBB (Golden Bamboo Batam) di Kawasan Industri Lytech.

”Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan beberapa barang bukti. Di
antaranya, berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara,” ujar Fikri.

Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk divalidasi dan dianalisa karena menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan.

Sementara itu, di lokasi terakhir yang digeledah penyidik KPK, yakni di kantor GBB, salah
seorang saksi di lapangan membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, yang datang itu penyidik KPK ditemani dua orang polisi.

”Mereka datang ke gudang milik PT GBB,” katanya, Minggu (7/3/2021).

Saat masuk ke gudang rokok itu, penyidik KPK memperlihatkan surat penggeledahan dan dipersilakan masuk oleh penjaga gudang.

Penjaga gudang juga mempersilakan penyidik KPK melakukan pengeledahan karena memang memiliki izin.

”Banyak tas-tas besar dibawa. Tapi kayaknya gak nemu (yang mereka cari, red). Memang ada rokok di dalam gudang itu. Tapi semuanya sudah memiliki cukai,” ucapnya.

Ia menambahkan, penyidik KPK itu tidak lama di gudang tersebut.(jpg)

Update