Rabu, 24 April 2024

Pemko Batam Belum Terapkan Keringan Pajak

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Batam belum memutuskan apakah akan memberi keringan pajak terhadap wajib pajak di tahun 2021 ini.

Kondisi itu berbeda dengan tahun lalu, dimana Pemko melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan berbagai keringanan pembayaran pajak karena pandemi Covid-19.

”Masih belum tahu,” kata Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, Minggu (7/3/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Menurutnya, keringanan bagi wajib pajak bisa saja diberikan. Namun, setelah melihat perkembangan pembayaran wajib pajak di awal trimester pertama 2021.

Jika pembayaran pajak jauh dibandingkan target, tidak menutup kemungkinan keringanan pajak kembali diberlakukan.

Ilustrasi. Warga membayar PBB di Grand Mall Batam, Lubukbaja, beberapa waktu lalu. Pemko Batam belum memutuskan apakah akan memberi keringan pajak terhadap wajib pajak di tahun 2021 ini. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

”Jadi kami evaluasi dulu selama trimester pertama atau tiga bulan pertama. Bagaimana pencapaian dan kondisi pada masa pandemi ini,” terang Azman.

Menurut dia, setelah dilakukan evaluasi, maka pihaknya akan berkoodinasi dengan Wa li Kota Batam. Itu dilakukan untuk mengetahui langkah seperti apa yang akan diputuskan pimpinan daerah.

”Setelah dievaluasi, baru diusulkan untuk mendengar pendapat
dari Wali Kota,” imbuh Azman.

Masih kata Azman, pada tahun 2020 lalu, capaian pendapatan asli daerah (PAD) Ko ta Batam sekitar 93 persen.

Yakni dari target Rp 1,030 triliun, yang tercapai Rp 958 miliar. Sedangkan untuk capaian pajak daerah di tahun 2020, hanya 90 persen, dari target Rp 831 miliar, terealisasi Rp 755 miliar.

”Capaian paling rendah pembayaran pajak adalah untuk sektor BPHTB (bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang jauh dibandingkan target,”
jelas Azman.

Disinggung terkait apakah ada perubahan soal pajak dan retribusi setelah PP turunan UU Cipta Kerja yangg mengatur pajak dan retribusi daerah terbit, Azman mengaku, belum tahu pasti.

Sebab, pihaknya tengah menunggu salinan putusan PP Cipta Kerja tersebut.

”Namun menurut informasi, perubahan itu hanya untuk daerah yang memiliki proyek strategis, contohnya jika ada ada proyek jembatan Bintan-Batam, tidak menutup kemungkinan kebijakan itu berlaku, ” pungkas Azman.(jpg)

Update