Selasa, 16 April 2024

20 Hektare Lahan di Batam Disita

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus korupsi PT Asabri yang melibatkan Benny Tjokrosaputro, menyita aset Benny berupa 854 bidang tanah.

Dari jumlah tanah itu, dua bidang seluas 200 ribu meter persegi (m2) atau 20 hektare berada di Kota Batam.

”Terhadap aset tersangka yang disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai upaya penyelamatan kerugian keuangan negara pada proses se lanjutnya,” kata Kepala Pu-
sat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resminya, Kamis (4/3/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Leonard menjelaskan, dua bidang tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) disebutkan atas nama PT Mulia Manunggal Karsa.

Penyitaan aset tersebut dilakukan karena tersangka diduga menyebabkan kerugian negara akibat kasus Asabri senilai Rp
23,73 triliun.

Selain di Batam, Kejagung juga menyita tanah milik Benny sebanyak 155 bidang di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli) seluas 343.461 m2.

Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Kemudian 566 bidang tanah di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan atau Pengakuan Hak (SPH) seluas 1.929.502
m2.

Selanjutnya, 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Har vest Time seluas 1.838.639 m2.

Khusus di Batam, Tim Kejagung telah meninjau lokasinya. Satu bidang berada di Kelurahan Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Batam.

Satu bidang lagi diduga berada di Kawasan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Lahan tersebut direncanakan akan dibangun permukiman elite seperti vila, apartemen, resort, hotel, dan pusat bisnis, serta pariwisata terintegrasi.

Informasi yang diperoleh Batam Pos, tim Kejagung menyurvei lokasi aset Benny tersebut pada 24 Februari lalu.

Kedatangan tim Kejagung ini pun telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam.

”Iya, tim dari Kejagung telah datang meninjau lokasi aset yang disita dalam dugaan korupsi pada 24 Februari lalu,” kata sumber Batam Pos di Kejari Batam.

Menurut dia, kedatangan tim kejagung tak hanya menyurvei lokasi barang sitaan, namun juga mengecek keabsahan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengusahaan Batam,
dan Dinas Pertanahan Kota Batam.

”Jadi, tim penyidik Kejagung juga melakukan pengecekan di beberapa instansi,” tegas sumber tersebut.

Dijelaskannya, dalam waktu dekat tim penyidik Kejagung akan kembali datang ke lokasi. Rencananya, untuk memasang plang penyitaan di lokasi tersebut.

”Jadi, nanti akan ada plang tanda bidang tanah itu telah disita,”
tegasnya.

Kepala Kejari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang, membenarkan ada koordinasi tim Kejagung terkait peninjauan lokasi tanah sitaan di Batam atas dugaan terkait kasus Asabri.

Namun untuk teknisnya, ia mengaku hanya tim Kejagung yang bisa menjelaskan.

”Pastinya ada koordinasi ke kami. Sudah beberapa waktu lalu,” ujar Polin, Senin (8/3/2021).(jpg)

Update