Jumat, 29 Maret 2024

Berbelanja, Bocah 12 Tahun Dicabuli

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang bocah yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar jadi korban pencabulan di Kelurahan Tanjunguncang, Batuaji.

Pelakunya diduga BN, 36, pria yang sudah berkeluarga dan memiliki anak. BN merupakan tetangga korban yang memiliki usaha kedai atau warung kelontong.

Aksi pencabulan ini terjadi pada pertengahan Desember 2020 lalu, saat korban berbelanja di kedainya.

Korban yang datang bersama adiknya sekitar pukul 19.00 WIB, digerayangi pelaku sebanyak dua kali.

Ketika kembali ke rumah, adik korban menceritakan kejadian yang menimpa kakaknya tersebut ke ibu mereka.

Kemudian, MD, 38, ayah korban, mengadu ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Barelang.

”Kejadian tanggal 16 Desember. Anak saya digerayangi pelaku dua kali di kedainya. Anak saya trauma dan ketakutan, makanya tak diceritakan,” ujar MD, di Mapolsek Batuaji, Minggu (7/3/2021).

Keesokan harinya, sambung MD, ibu bocah tersebut mencari tahu apa yang terjadi karena melihat anak perempuannya ketakutan
dan trauma.

”Adiknya cerita bahwa dia (korban) dipegang-pegang oleh pelaku. Karena saya kerja malam, keesokannya lagi (18 Desember) baru saya lapor ke PPA Polresta Barelang,” tuturnya.

MD melapor ke Mapolresta Barelang karena dia kurang paham prosedur pelaporan kasus serupa.

Laporan tersebut diterima oleh unit PPA sebelumnya akhirnya dilimpahkan ke Mapolsek Batuaji.

Namum demikian, MD belum merasa tenang. Sebab, penanganan laporan pencabulan tersebut terkesan lambat.

Beberapa kali diperiksa oleh penyidik Polsek Batuaji, pelaku tak kunjung ditahan.

Malah belakangan, kata MD, keluarga pelaku mendesaknya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

”Saya tolak (ajakan damai), karena itu sama saja saya tidak
bertanggung jawab terhadap keluarga saya sendiri. Saya hanya ingin keadilan atas anak saya. Sampai sekarang, masih trauma anak saya, disuruh ke warung atau keluar rumah, tak mau lagi dia sekarang,” kata MD.

Dia berharap agar penyidik Polsek Batuaji segera menyelesaikan laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

”Ini murni pencabulan loh. Kasus berat sebenarnya, tapi kenapa lambat sekali penanganannya,” ketus MD.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Thetio, saat dikonfirmasi mengaku sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan tersangka sudah diamankan.

”Kenapa agak lambat, karena saksi dan bukti laporan minim. Kita kumpulkan bukti yang cukup dulu baru menahan tersangka. Sekarang sudah kita amankan tersangka dan akan diproses lebih lanjut,” kata Thetio.(jpg)

Update