Rabu, 24 April 2024

Koperasi dan UMKM Bisa Ikut Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Berita Terkait

batampos.co.id – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi, kini bisa mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan pagu anggaran hingga Rp 15 miliar.

Kesempatan itu terbuka setelah terbitnya Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Batam, Suleman Nababan, mengatakan, kebijakan ini adalah kesempatan bagi pelaku UMKM dan koperasi untuk memperluas usahanya dalam pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil yang naik enam kali lipat.

Ilustrasi. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi, kini bisa mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan pagu anggaran hingga Rp 15 miliar. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

”Kalau sebelumnya hanya sampai Rp 2,5 miliar, sekarang naik menjadi Rp 15 miliar,” kata Suleman, Jumat (5/3/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Namun begitu, lanjutnya, untuk mengikuti lelang pengadaan pemerintah, UMKM dan Koperasi harus tetap mengikuti apa saja yang menjadi persyaratan lelang.

Semisal, UMKM dan koperasi harus memiliki badan hukum, memiliki nomor induk berusaha, serta memiliki izin teknis sesuai dengan persyaratan dari pengadaan barang jasa.

”Ini kan peluang bagi UMKM dan koperasi. Namun begitu, segala sesuatu yang menjadi persyaratan harus tetap diikuti,” ujarnya.

Selanjutnya, dari sisi teknis, kemampuan dan keahlian juga harus dipersiapkan. Sehingga, ketika akan mengikuti lelang penanganan pemerintah, UMKM dan koperasi bisa bersaing dengan para peserta lelang lainnya.

”Kemampuan dan keahlian ini sangat penting, khususnya dalam menentukan pemenang lelang. Jadi bukan mentang-mentang bisa sampai Rp 15 miliar, tapi kemampuan dan keahlian belum ada,” pungkas Suleman.(jpg)

Update