Jumat, 19 April 2024

Warga Negara Asing Dipermudah Masuk Indonesia

Berita Terkait

batampos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam memberlakukan kebijakan
keimigrasian adaptasi baru untuk warga negara asing (WNA).

Kebijakan dalam masa pandemi ini dinilai dapat memudahkan WNA masuk ke Indonesia khususnya Batam, selain melalui Travel Corridor Arrangement (TCA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ismoyo, mengatakan, kebijakan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020.

Kemudian tertuang di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

”Orang asing secara umum sudah bisa masuk lagi. Kita ingin mendorong lagi penye-
baran kebijakan baru ini,” ujar Ismoyo, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos, Senin (8/3/2021).

Ismoyo menjelaskan, kemudahan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yakni orang asing akan memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan saat kedatangan dalam rangka melakukan pekerjaan atau kunjungan bisnis.

Ilustrasi Warga Negara Asing (WNA). Foto: Dokumentasi batampos.co.id 

Untuk visa tinggal terbatas ini dapat diberikan kepada orang asing yang melakukan
kegiatan rintisan (start up) di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, mengikuti suami/istri pemegang izin tinggal terbatas, mengikuti orangtua bagi anak sah berumur di bawah 18 tahun, dan memiliki rumah di kawasan perdagangan bebas dan pe-
labuhan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Ini sudah mulai diberlakukan secara resmi. Mudah-mudahan ini stimulus recovery perekonomian nasional, khususnya di Batam. Saya yakin ini sangat signifikan,”
katanya.

Selanjutnya, kemudahan dalam kebijakan baru ini berupa elektronik visa (e-Visa).
Dalam visa ini, pengajuan dilakukan oleh sponsor WNA di Indonesia.

”Jadi, tidak memerlukan hasil RT PCR dengan harus melampirkan pernyataan bersedia membayar pengobatan secara mandiri apabila terpapar Covid-19 di Indonesia,” tuturnya.

Kemudian, kemudahan dalam kebijakan ini, yakni visa onshore. Visa ini berlaku bagi orang asing yang habis masa izin tinggalnya dengan mengurus visa baru tergantung
situasi di negara asalnya.

”Kondisi luar negeri kan macam-macam. Seperti tidak bisa balik ke negara asalnya.
Jadi, kebijakaan ini sangat membantu,” ujarnya.

Ismoyo menjelaskan, di dalam visa onshore sebagai dasar izin tinggal baru ini, orang asing dapat mengajukan sesuai pemegang izin tinggal kunjungan yang telah memperpanjang izin tinggal sebanyak 4 kali untuk tinggal di wilayah Indonesia, serta tidak melebihi 180 hari.

”Kemudian pemegang izin tinggal terbatas yang tidak dapat memperpanjang izin
tinggalnya sesuai peraturan perundang-undangan, wajib memohon izin tinggal baru
dengan mengajukan visa onshore,” katanya.

Ismoyo menyatakan, di dalam masa adaptasi baru ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tetap membuka seluruh pintu masuk.

Seperti di Bandara Hang Nadim, Pelabuhan Batam Center, Sekupang Ferry International, Pelabuhan Harbour Bay, Pelabuhan Batuampar, Nongsa, Marina, dan Kabil.

”Kebijakan keimigrasian sangat tergantung perkembangan Gugus Tugas Covid-19 dalam surat edarannya. Jadi, pembatasan sementara sudah dicabut,” tutupnya.(jpg)

Update