batampso.co.id – Am, nelayan di Batam divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/3/2021).
Selain itu, pria 60 tahunan ini juga diwajibkan membayar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hukuman itu dialamatkan kepada Am karena menemukan satu bungkus plastik teh Cina di laut.
Bungkusan itu ternyata berisi 14 paket sabu yang akhirnya disimpan Am di gudang miliknya.
Tak sampai di situ, Am pun telah menjual 8 paket sabu tersebut karena terdesak uang untuk kebutuhan keluarga.
Dalam amar putusan yang dibacakan pimpinan majelis, David P Sitorus, menjelaskan perbuatan Am tak ada alasan pemaaf dan pembenar.

Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta persidangan, di antaranya keterangan saksi hingga terdakwa.
Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 Nomor 35 UU Narkotika golongan 1 bukan tanaman tahun 2009.
”Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, dengan cara memperjualkan narkotika golongan 1,” kata David, didampingi hakim Yona dan Hendri, dalam sidang yang berlangsung virtual dari Kantor PN Batam, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Namun, sebelum vonis, David mengatakan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan perbuatan terdakwa.
Di antaranya menyesali perbuatannya, bersikap sopan dan memiliki keluarga.
”Menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang apabila tak dibayar diganti 6 bulan kurungan,” tegas David.
Usai ketuk palu pembacaan putusan, hakim David pun menjelaskan putusan hukuman terhadap terdakwa sama dengan tuntutan JPU Yan Ilyas.
Ia kemudian menanyakan tanggapan terdakwa terhadap putusan.
”Bagaimana terdakwa, hukuman terhadap terdakwa, sama persis
dengan tuntutan,” terang David.
Mendengar itu, Am pun langsung menerima.
”Ya yang mulia, saya terima,” jawabnya. Sidang akhirnya ditutup.(jpg)
