batampos.co.id – Dua bidang lahan di Teluk Tering dan Bengkong dengan total luas 200 ribu meter persegi (20 hektare) atas nama PT Mulia Manunggal Karsa yang disita Kejaksaaan Agung (Kejagung) karena diduga terkait kasus korupsi Asabri, bernilai puluhan miliar jika dilihat dari sisi nilai uang wajib tahunan otorita
(UWTO).
Lahan di Teluk Tering terbilang sangat strategis dan menjadi
incaran tujuh perusahaan dua tahun lalu.
Nilai UWTO-nya jika merujuk kalkulasi uwt.bpbatam.go.id, maka lahan ini dihitung sebagai Batam Kota Core, dimana tarif UWTO-nya lebih mahal dari Batam Kota, meski lokasinya di Kecamatan
Batam Kota.
Jika peruntukannya untuk komersial, maka nilai UWTO-nya untuk tarif alokasi baru mencapai Rp 206.200 per meter persegi.
Saat menjadi rebutan berbagai perusahaan dua tahun lalu, luas yang mendapatkan rekomendasi untuk direklamasi mencapai 1.400 meter persegi.
Nilainya mencapai Rp 288,68 juta. Kemudian, jika menaikkan angkanya menjadi 20 ribu meter persegi atau 20 hektare, maka nilainya menjadi Rp 41,24 miliar.
Sedangkan di Bengkong, nilainya dihitung sebagai wilayah Seipanas dalam perhitungan tarif UWTO.
Berdasarkan kalkulator UWTO, nilai tarif alokasi baru mencapai Rp 30,28 miliar.
Kasubdit Humas BP Batam, Yudi Haripurdaya, mengatakan, wilayah Batam Core merupakan wilayah khusus di Batam Kota.
”Wilayahnya seperti Gedung Bank Indonesia, Gedung BP Batam, Pelabuhan Feri Batam Center, dan sekitarnya,” kata Yudi, Selasa (9/3/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Sedangkan Deputi III BP Batam, Sudirman Saad, mengatakan, ada empat bidang lahan di Batam yang disita Kejagung terkait dengan BP Batam.
”Luasnya saya lupa, tapi bidang lahannya ada empat,” katanya lewat pesan singkat.
Selain lahan yang disita Kejagung, ada sejumlah bidang lahan yang juga tidak bisa lagi ditangani BP Batam karena tersangkut kasus perdata, misalnya terkait kredit macet di perbankan.
Contohnya gedung terlantar di Simpang BCS Mall. Sudirman menyebut, developernya bermasalah dengan bank.
”Kalau sudah menyangkut dengan perbankan, BP Batam tidak bisa masuk ke sana lagi. Biar penegak hukum yang menyelesaikannya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejagung yang menangani kasus korupsi Asabri yang melibatkan Benny Tjokrosaputro, menyita aset Benny berupa 854 bidang tanah.
Dari jumlah tanah itu, dua bidang seluas 200 ribu meter persegi atau 20 hektare berada di Kota Batam.
”Terhadap aset tersangka yang disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai upaya penyelamatan kerugian keuangan negara pada proses selanjutnya,” kata Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resminya, Kamis (4/3/2021) pekan lalu.
Leonard menjelaskan, dua bidang tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) disebutkan atas nama PT Mulia Manunggal Karsa.
Penyitaan aset tersebut dilakukan karena tersangka diduga menyebabkan kerugian negara akibat kasus Asabri senilai Rp 23,73 triliun.
Selain di Batam, Kejagung juga menyita tanah milik Benny sebanyak 155 bidang di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli) seluas 343.461 m2.
Kemudian 566 bidang tanah di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan atau Pengakuan Hak (SPH) seluas 1.929.502
m2. Selanjutnya, 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Har vest Time seluas 1.838.639 m2.
Khusus di Batam, Tim Kejaksaan Agung telah meninjau lokasinya. Satu bidang berada di Kelurahan Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Batam.
Satu bidang lagi di duga berada di Kawasan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Lahan tersebut direncanakan akan dibangun pemukiman elite seperti villa, apartemen, resort, hotel, dan pusat bisnis serta pariwisata terintegrasi.
Informasi yang diperoleh Batam Pos, tim Kejagung menyurvei lokasi aset Benny tersebut pada 24 Februari lalu.
Kedatangan tim Kejagung ini pun telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam.
”Iya, tim dari Kejagung telah datang meninjau lokasi aset yang disita dalam dugaan korupsi pada 24 Februari lalu,” kata sumber Batam Pos di Kejari Batam.
Menurut dia, kedatangan tim kejagung tak hanya mensurvei lokasi barang sitaan, namun juga mengecek keabsahan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengusahaan Batam,
dan Dinas Pertanahan Kota Batam.
”Tim penyidik Kejagung juga melakukan pengecekan di beberapa instansi,” tegas sumber tersebut.
Dijelaskannya, dalam waktu dekat tim penyidik Kejagung akan kembali datang kelokasi. Rencananya, untuk memasang plang penyitaan di lokasi tersebut.
”Jadi, nanti aka ada plang tanda bidang tanah itu telah disita,”
tegasnya.
Kajari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang, membenarkan adanya koordinasi tim Kejagung terkait peninjauan lokasi tanah sitaan di Batam atas dugaan terkait kasus Asabri.
Namun untuk teknisnya, ia mengaku hanya tim Kejagung yang bisa menjelaskan.
”Pastinya ada koordinasi ke kami. Sudah beberapa waktu lalu,” ujar Polin, Senin (8/3/2021).(jpg)
