batampos.co.id – Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri menangkap dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan berinisial DOF alias O dan Inisial AR alias R.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada hari Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 22.00 WIB, dijalan depan Komplek Ruko Green Land tepatnya di belakang Gedung Graha Pena, Batam Kota.
“Korban seorang perempuan 30 tahun berinisial IRS dan tersangka pertama berinisial DOF alias O dan tersangka kedua berinisial AR alias R.″ ujarnya, Selasa (16/3/2021) melalui pernyataan tertulisnya.
Kebid Humas menjelaskan, kasus tersebut berawal dari perkenalan korban IRS dengan tersangka Inisial DOF alias O melalui Aplikasi Media Sosial Tantan pada Selasa (9/3/2021).
Pada Sabtu (13/3/2021) tersangka DOF alias O bertemu dengan korban di seputaran Mall BCS.
“Setelah bertemu korban diajak jalan dengan sepeda motor tersangka memutari daerah sekitar Batam Center,” tuturnya.

Kemudian lanjutnya, saat berada di pinggir jalan depan Komplek Ruko Green Land, tersangka berhenti dan menurunkan korban.
Selang tidak terlalu lama datang rekan tersangka berinisial AR alias R dan langsung membekap mulut korban serta membanting korban.
“Kemudian korban di injak-injak oleh tersangka ini. Korban mengalami beberapa pendarahan dibagian gigi dan sekujur tubuh,” jelasnya.
Setelah itu kedua tersangka mengambil seluruh barang-barang berharga milik korban dan meninggalnya di TKP tersebut.
Kemudian kata dia, pada Pada Senin (15/3/2021) Tim Teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi akan adanya transaksi penjualan Handphone merk Oppo reno 4F warna hijau casing warna hitam yang mirip dengan handphone milik korban.
“Pada jam 15.00 wib Tim langsung menuju di salah satu Hotel di kawasan Pelita, Kota Batam dan melihat tersangka AR alias R yang sedang berada di Lobby Hotel dan langsung diamankan,” tuturnya.
Saat dilakukan penggeledahan dari tersangka AR alias R ditemukan handphone merk Oppo yang mirip dengan milik korban.
Tim lanjutnya melakukan pengembangan dan melihat tersangka DOF alias O yang sedang memarkirkan kendaraannya di ujung parkiran di Ruko Komplek Wira Mustika atau tepatnya dibelakang Hotel.
“Kemudian tim langsung mengamankan tersangka kedua ini″. jelasnya.
Setelah kedua tersangka ini berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, tim melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti lainnya.
Pada saat melakukan pencarian barang bukti kedua tersangka ini berupaya untuk melarikan diri dan melawan petugas.
“Sehingga terhadap kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur,″ tuturnya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Handphone merk Oppo Reno 4F milik korban, 1 buah Kalung Emas milik korban, 1 buah Tas warna Hijau milik korban, 1 Unit Handphone milik tersangka DOF alias O, dan 2 Unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka.
Atas tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka, korban mengalami luka pada bagian rahang, gigi dan di sekujur tubuhnya.
“Korban juga mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.500.000,-. Terhadap kedua tersangka ini diterapkan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun,” tuturnya.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah berkenalan dengan korban melalui sarana aplikasi Media Sosial Tantan.
Kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dan membawa korban ke tempat sepi untuk melakukan aksi kejahatannya.
″Sebelum melaksanakan aksinya ini kedua tersangka terlebih dahulu menyusun skenario kejahatannya dimulai dari menentukan korbannya, tempat pertemuan hingga lokasi kejahatan ini berlangsung,” tuturnya.
Ia menjelaskan, tersangka AR alias R adalah residivis yang baru keluar dari Lapas pada November 2020 lalu dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Dalam kasus sekarang ini masih terus kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada kejahatan lainnya,″ ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh Masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial dan lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
Karena bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan.(*/esa)
