batampos.co.id – Pemko Batam memang membuka akses bagi
sebagian sekolah di mainland untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Keputusan pembukaan sekolah ini seiring dengan terbitnya surat keputusan bersama (SKB) empat menteri terkait diperbolehkannya belajar di sekolah.
Namun, khusus untuk wilayah Batam, pembelajaran tatap muka itu hanya diperbolehkan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas.
Sementara, untuk Sekolah Dasar (SD), Taman Kanak (TK) maupun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), belum diperbolehkan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam yang membidangi pendidikan, Ides Madri, menegaskan, Komisi IV sepakat dengan keputusan belum dibolehkannya sekolah tatap muka untuk jenjang SD, TK maupun PAUD.

Pasalnya, untuk anak-anak di tingkat pendidikan tersebut, dinilai belum bisa disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan sekolah.
”Kita bicara (yang dibolehkan) saat ini SMP, dan itupun harus
memenuhi persyaratan. Kalau SD, kami sepakat di Komisi IV itu tidak setuju untuk tatap muka,” ujarnya, Senin (15/3/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Terkait adanya informasi beberapa SD, TK maupun PAUD yang telah melaksanakan pembelajaran tatap muka, Ides menyayangkan hal tersebut.
Untuk itu, ia meminta kepada pimpinan SD swasta maupun negeri, serta TK dan PAUD, agar mematuhi aturan yang telah
dikeluarkan oleh Pemko Batam.
”Nantinya saya juga akan sampaikan ke Dinas Pendidikan (Disdik) mengenai adanya SD, TK maupun PAUD yang sudah tatap muka,” tegas Ides.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada orangtua murid di tingkat
SD, TK maupun PAUD untuk tidak mengizinkan anaknya berangkat ke sekolah.
Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya klaster baru Covid-19 di sekolah akibat kurang disiplinnya anak-anak dalam menjalankan protokol kesehatan.
”Kepada masyarakat yang dekat dengan sekolah, diharapkan juga bisa mengontrol ke sekolah yang menggelar belajar tatap muka. Jika ditemukan, sampaikan ke pemerintah. Kita bukannya melarang, tapi ini sebagai upaya pencegahan,” tegasnya.
Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan, pihaknya akan menindak pihak SD, TK serta PAUD yang menggelar pembelajara tatap muka tanpa adanya izin dari Disdik.
Pasalnya, untuk anak sekolah di tingkat tersebut, dinilai sangat rentan terpapar Covid-19, sehingga dikhawatirkan terjadinya klaster penyebaran di lingkungan siswa tersebut.
”Kalau ada SD atau TK yang sudah buka, bisa diinformasikan. Kita berikan sanksi teguran ke SD atau TK yang buka. Karena yang buka ini hanya untuk SMP, dan itupun kalau sudah siap,” tegas Hendri.(jpg)
