Rabu, 24 April 2024

Mantan Sekwan DPRD Batam Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Batam memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat mantan Sekretaris DPRD Batam, Asril, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini menyusul vonis hukum yang baru saja diterima, karena kasus korupsi yang menjeratnya.

”Sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak inkrah atau putusan tetap pengadilan, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, Selasa (16/3/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu salinan putusan mantan Sekwan tersebut. Hingga kini, belum ada salinan putusan yang diterima Pemko Batam terkait vonis hukuman tersebut.

”Katanya sudah putus tapi kami belum terima salinan soal itu. Namun, kalau sudah inkrah sudah pasti diberhentikan dengan tidak hormat,” ucapnya.

Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam, Asril, dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Pria 54 tahun itu diyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran konsumsi di DPRD Batam lebih dari Rp 1 miliar.

Hukuman Majelis Hakim PT Pekanbaru itu, lebih berat dari vonis sebelumnya.

Asril sebelumnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Jefridin mengatakan, Pemerintah Kota Batam sangat fokus terhadap kasus hukum yang melibatkan ASN.

Menurutnya, tindakan tersebut sudah merugikan dan tidak seharusnya dilakukan.

Mantan tenaga pengajar ini mengingatkan kepada seluruh ASN untuk bisa bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada.

”Jangan ada yang menyalahi aturan. Semua ASN menurut saya sudah paham akan hal ini,” sebutnya.

Selama ini, Pemko Batam juga terus berkoordinasi dan mendapatkan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan selalu mengingatkan ASN untuk bekerja dengan aturan yang ada, termasuk pengelolaan anggaran.

”Kasus ini harusnya menjadi pelajaran bagi semua ASN yang ada di lingkungan Pemko Batam. Kalau sudah diberikan tugas atau jabatan, harus bertanggung jawab,” ungkap Jefridin.

Ia berharap, tidak ada lagi ASN yang tersandung kasus hukum ke depannya. Ia meminta semua tindakan yang akan dilakukan, harus dipikirkan dan tidak boleh melanggar hukum.

”Contohnya sudah ada. Jadi jangan sampai terjadi lagi yang seperti ini. Aturannya dan hukumnya jelas. Jadi jangan main-main dalam menjalankan tugas, karena semua pasti ada konsekuensinya,” tegasnya.

Majelis hakim juga menghukum Asril membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.995.360.160.

Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis terhadap mantan Sekwan DPRD Batam itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Asril merupakan Sekwan periode 2016-2019. Di masa itu, terdapat alokasi anggaran untuk konsumsi nasi kotak dan snack (kudapan) pimpinan DPRD Kota Batam, yang kemudian disalahgunakan sehingga menjeratnya ke meja hijau.(jpg)

Update