batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam berinisial H, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
H diduga korupsi dalam pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan tahun 2018, 2019, dan 2020.
“Untuk sementara, tersangkanya satu. Inisial H,” ujar Kepala
Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Rabu (17/3/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Hendar melanjutkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, H kemudian dititipkan di Rutan Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Secepatnya akan disidang,” katanya.
Mengenai apakah ada keterlibatan pihak lain atau adanya aliran dana ke pihak lain, pria yang akrab disapa Hendar itu belum bisa menjabarkannya.
Sebab, pihaknya akan melihat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan nantinya.
“Yang jelas, korupsi itu junto pasal 55 KUHP. Tapi kita tidak tahu, apakah dia pelaku utama, perannya seperti apa, kita belum tahu. Itu saja yang bisa disampaikan,” tuturnya.
Mengenai pemeriksaan Kepala Dishub Batam, Rustam Efendi, beberapa waktu lalu, Hendar membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa pihak di lingkungan Dishub Batam.
Selain itu, pihaknya juga memeriksa saksi lainnya dari kalangan
pengusaha.
“Sudah 22 saksi kami periksa, sudah kami ambil kesimpulan. Bahwa ada dua calon alat bukti yang akan kita sampaikan ke muka persidangan. Dan tentunya, kami yakin bahwa itu merupakan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sementara, mengenai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi ini, Hendar belum menyebut angkanya secara spesifik.
Namun yang jelas, nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas Rp 1 miliar.
“Kerugian negara itu nanti, berikutnya. Tentunya kami tidak bisa menyampaikan semua. Kalau semua dibongkar, orang akan pasang kuda-kuda,” ujarnya.
Seperti diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi di Dishub Batam ini juga mendapat perhatian dari Ombudsman Provinsi Kepri.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, sebelumnya mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi Dishub Kota Batam sangat menarik perhatian.
Karena itu, kelanjutan informasinya sangat ditunggu-tunggu publik.
Untuk itu, ia meminta penanganan kasus bisa lebih terbuka dan trasnparan.
“Kejaksaan harus terbuka soal ini, di samping memang ada hal yang memang harus dirahasiakan hingga proses persidangan nanti. Tapi yang sifatnya umum itu harus terbuka dan transparan. Jangan ditutup-tutupi,” kata Lagat kepada Batam Pos, beberapa
waktu lalu.
Menurut dia, saat proses peyelidikan naik menjadi penyidikan, harusnya penyidik sudah memiliki dua alat bukti awal. Sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan.
“Kalau penyidik sudah punya keyakinan dan dua alat bukti, memang seharusnya jangan menunda-nunda untuk penetapan tersangka. Publik pasti bertanya-tanya terkait kelanjutan kasus ini,” tegasnya.
Bahkan, Lagat juga berharap pada penyidik Kejaksaan berani menetapkan tersangka, siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Jangan sampai memilih-milih atau menumbalkan pihak yang sebenarnya tidak memiliki peranan penting dalam dugaan korupsi tersebut.
“Penyidik harus berani abaikan intervensi pihak yang memiliki jabatan tinggi dan lainnya. Sebab penetapan tersangka pastinya berdasarkan dua alat bukti yang sah,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi Dinas Perhubungan Kota Batam masih terus dikembangkan penyidik Kejaksaan Negeri Batam.
Sumber Batam Pos di Kejari Batam menyebutkan, selain sudah memeriksa 22 saksi, juga memeriksa lebih dari empat perusahaan yang diduga terkait kasus ini.
Untuk materi kasus, terkait pungutan liar (pungli) pengurusan kendaraan. Bisa juga berbentuk gratifikasi atau lainnya.
Sekadar diketahui, pasal 12 e UU Tipikor menyebutkan pungli termasuk korupsi.
Ancaman hukuman penjaranya cukup lama, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kajari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang,
menegaskan bahwa tim penyidik bekerja profesional dan memiliki komitmen tinggi untuk menuntaskan dugaan korupsi ini.
Termasuk menindak siapa saja yang terlibat.
“Penyidik kami terus bekerja semaksimal mungkin untuk
menyelesaikan pekara ini. Jadi, biarkan berjalan seperti kori-
dornya,” tegas Polin.(jpg)
