Jumat, 27 Februari 2026

Polisi Tangkap Penyalur TKI Ilegal ke Singapura

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan Ds alias Ina, 40, atas kasus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga kerja Indonesia (TKI) secara
ilegal.

Ds diketahui sudah mulai aktif melakukan perekrutan PMI secara ilegal sejak awal 2021.

Namun, Ds belum berhasil mengirimkan satu PMI pun ke Singapura, negara yang hendak dituju.

“Keempat calon PMI ilegal ini semuanya berasal dari Batam,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Rabu (17/3/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ia mengatakan, modus Ds dalam merekrut PMI untuk dipekerjakan ke Singapura, dengan mengiming-imingi gaji yang besar.

Keempat pria yang jadi korban, dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp 10 juta hingga Rp 30 juta.

Namun, agar ditempatkan sebagai pekerja di Singapura, keempatnya harus menyetorkan uang sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta untuk biaya pemberangkatan.

Tapi, ke empatnya tidak kunjung diberangkatkan hingga kini.

“Sehingga kami mendapatkan laporan dari masyarakat,” ucapnya.

Begitu menerima laporan, tim Opsnal Ditreskrimum bergerak ke Bengkong, lokasi penampungan.

Di sana, polisi mendapati 4 orang calon PMI ilegal yang akan di-
berangkatkan.

“Kami selamatkan keempatnya dan mengamankan pengelolanya,” ujarnya.

Kepada penyidik, Ds mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman. Namun, ia tidak memiliki izin untuk mengirimkan PMI ke luar negeri.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik yakni dua buku paspor dan 1 kuitansi penerimaan uang dari korban ke- pada Ds.(jpg)

Update