batampos.co.id – Sebanyak 13 tersangka korporasi dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) segera diadili. Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan 13 tersangka korporasi kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti 13 berkas perkara tersangka korporasi perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada JPU pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/3).
Adapun 13 tersangka korporasi itu antara lain, PT Millenium Capital Management; PT Treasure Fund Investama; PT Pool Advista Aset Manajemen; PT Gap Capital (dahulu PT. Guna Abadi Perkasa); serta, PT Maybank Asset Management. Kemudian, PT Pinnacle Persada Investama; PT Sinarmas Asset Management; PT Corfina Capital; PT Jasa Capital Asset Management; PT Prospera Asset Management; PT MNC Asset Management; PT Oso Management Investasi dan PT Pan Arcadia Capital.
Leonard menyampaikan, saat pelimpahan berkas dan barang bukti kepada JPU, 13 tersangka korporasi itu diwakili oleh pengurus perusahaan dan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Menurut Leonard, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif.
Berdasarkan penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS (Persero) periode tahun 2008-2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 12.157.000.000.000.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tersebut diatas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga belas berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Leonard.
Sebanyak 13 tersangka korporasi itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)