Jumat, 19 April 2024

Habib Rizieq ‘Ngamuk’ Tolak Sidang Virtual

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Warga Antre Beli Gas Melon

batampos.co.id – Sidang lanjutan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diwarnai kegaduhan. Rizieq menolak mengikuti sidang secara virtual. Dia meminta dihadirkan langsung di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Atas kondisi ini, Rizieq bahkan sempat marah-marah kepada Majelis Hakim. Dia mengaku dipaksa menghadiri persidangan secara virtual. Padahal dia meminta jaksa menghadirkan langsung di ruang sidang.

“Pak, saya didorong, saya tidak mau hadir,” kata Rizieq melalui tayangan virtual di akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Rizieq secara tegas menolak mengikuti sidang kasus yang menjeratnya melalui tayangan virtual. Dia bahkan merasa diperlakukan tidak adil.

“Sampaikan ke majelis hakim saya tidak ridho dunia akhirat, saya dipaksa, didorong, dihinakan” imbuhnya.

Majelis Hakim pun berupaya memenangkan Rizieq. Namun, Rizieq tetap bersikukuh merasa hak-haknya sebagai tersangka tidak diberikan.

“Ini hak asasi saya yang dilindungi Undang-undang, saya dipaksa, dihinakan. Undang-undang menjamin melindungi saya menghadirkan di ruang sidang. Saya meminta menuntut Undang-undang itu diterapkan,” ucap Rizieq.

Diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka dalam 3 kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Saat ini seluruh kasusnya ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri.(jpg)

Update