Jumat, 19 April 2024

Mahasiswa Bakal Terima Rp 12 Juta Per Semester

Berita Terkait

batampos.co.id – Mendikbud Nadiem Makarim menjabarkan soal kebijakan kartu Indonesia pintar kuliah (KIPK). Nadiem mengungkapkan, kebijakan itu mengalami beberapa perubahan.

Pertama, bila sebelumnya besaran KIPK dipukul rata untuk semua mahasiswa, mulai tahun ini tidak lagi. Mahasiswa tak lagi menerima bantuan Rp 2,4 juta per semester. ”Sebelumnya, semua anak mau masuk universitas apa pun diberi standar Rp 2,4 juta per semester. Padahal, ada sekolah yang sampai Rp 10 juta, Rp 12 juta per semester, dan ada yang lebih tinggi,” jelasnya.

Hal itu, kata dia, membuat anak-anak kurang mampu yang sejatinya berprestasi tak lagi percaya diri masuk ke kampus mahal. Padahal, KIPK dibuat dengan intensi untuk social mobility. Dengan begitu, bisa meningkatkan pembiayaan anak-anak kurang mampu di seluruh Indonesia agar dapat bermimpi besar. ”Tapi, ketika dipukul rata, jadinya impian kita untuk anak kurang mampu bisa mencapai eselon tertinggi dari prestasi dan pekerjaan tertinggi tidak tercapai,” terangnya.

Melihat kondisi itu, Kemendikbud sepakat menaikkan anggaran KIPK dari Rp 1,3 triliun menjadi Rp 2,5 triliun. Namun, mekanismenya berbeda. Penyaluran kini dilakukan dengan memperhatikan akreditasi program studi tempat mahasiswa diterima. Misalnya, prodi A. Dana KIPK akan diberikan dengan kisaran Rp 8 juta–Rp 12 juta per semester. Kemudian, program B Rp 4 juta per semester dan program C Rp 2,4 juta per semester. ”Jumlah penerimanya tidak berubah, 200 ribu mahasiswa,” ungkapnya.

Hal itu juga diikuti besaran biaya hidup yang akan disesuaikan dengan indeks kemahalan. Dia mencontohkan, mahasiswa yang kuliah di Jakarta tentu akan menerima dana lebih besar karena biaya hidup lebih mahal. Dengan perubahan itu, dia berharap anak-anak yang dulu tidak berani masuk ke universitas mahal kini bisa mencapainya.(jpg)

Update