Jumat, 19 April 2024

Warga Batam, Waspada Ya Maling Incar Kos-kosan

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batam Kota mengamankan IG, 30, dan AC, 22, di kosannya di kawasn Legenda Malaka, Jumat (19/3/2021).

Keduanya ditangkap usai mencuri di kosan di Perumahan Graha Nusa Permai, Batam Kota.

Informasi yang didapatkan, pelaku menggondol 1 unit laptop, 1 unit ponsel, dan 1 unit jam tangan milik korban.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,3 juta.

”Kita mendapatkan laporan dari korban, dan langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy, kemarin, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Guchy menjelaskan, pencurian itu terjadi pasa Senin (15/3/2021). Saat itu, pelaku menuju lantai II kosan dan mengambil barang korban melalui jendela yang terbuka.

”Saat kejadian, korban sedang berada di kamar mandi. Setelah
selesai, barangnya yang berada di kasur sudah hilang,” katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja berkeliling mencari kosan yang sepi menggunakan sepeda motor.

Kemudian, keduanya berbagi tugas, Ikhsandi berperan sebagai eksekutor, sedangkan Andre bertugas mengawasi lokasi sekitar.

”Modusnya, mereka berkeliling menggunakan motor. Ada yang memantau situasi,” ungkap Guchy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 huruf 5e KUHP tentang pencurian dengn pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.(jpg)

Update