Jumat, 19 April 2024

Anggota Polisi Tanjungpinang Ditangkap Bawa Sabu

Berita Terkait

Australia Desak Warganya Segera Tinggalkan Israel

Hasan: Saya Akan Taati Proses Hukum

batampos.co.id – Oknum polisi inisial KIN ditangkap Satuan Narkoba Polresta Barelang di Mal Pelayanan Publik (MPP), Batam Centre, Jumat (19/3/2021).

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu 102 gram dari tangan pelaku.

Awalnya, petugas Sat Narkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, lalu menangkap KIN, oknum polisi yang berdinas di Polres Tanjungpinang.

Selain itu, petugas juga menangkap rekan KIN yakni RRR di lokasi yang sama. Kepada petugas, oknum polisi tersebut
mengakui bahwa barang bukti 102 gram sabu akan dibawa ke Tanjungpinang.

Sabu tersebut akan diserahkan kepada salah seorang narapidana di Lapas Tanjungpinang, yakni IK.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, membenarkan penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polresta Barelang
terhadap oknum polisi yang ber dinas di Polres Tanjungpinang.

“Ya benar, saya sudah mendapat informasi, anggota saya ditangkap terkait narkoba,” kata Fernando, Senin (22/3/2021), seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Saat ini, kata Fernando, oknum tersebut masih diperiksa
penyidik Sat Narkoba Polresta Barelang terkait keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

“Kami masih menunggu proses pemeriksaan dari Polresta Barelang,” kata Fernando.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakkuta Sitepu, membenarkan penangkapan personel Polresta Tanjungpinang berinisial KIN.

KIN diduga sebagai kurir dan tertangkap tangan tengah bertransaksi narkotika jenis sabu di Mal Pelayanan Publik, Batam.

Barang bukti yang berhasil diamankan sabu seberat 102 gram. Jhon juga membenarkan rekan KIN, RRR yang menyerahkan sabu ke KIN, juga diamankan.

“Benar, sudah kita amankan,” ujar Kompol Jhon, Senin (22/3/2021) sore.

KIN diupah mengantarkan barang haram tersebut kepemesannya, IK, yang merupakan narapidana Lapas Tanjungpinang.

Diduga, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi serupa. Namun, Jhon enggan berkomentar terkait upah maupun jaringan yang melibatkan oknum polisi tersebut.

“Masih kita periksa. Besok saja, akan kita sampaikan,” kata Jhon.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, juga membenarkan penangkapan tersebut.

“Penanganan kasus narkoba ini tidak hanya eksternal, tapi juga internal,” katanya, Senin (22/3/2021).

Harry mengatakan, sesuai amanat dari Kapolda Kepri serta Kapolri, penanganan narkoba dilakukan secara bersungguh-sungguh tanpa pandang bulu.

Siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba, Harry memastikan akan ditindak tegas.

Terkait keterlibatan oknum anggota Polres Tanjungpinang, menurutnya, ada dua pilihan hukumannya, yakni pidana
dan dipecat.

“Sesuai arahan Pak Kapolri dan Kapolda, kalau terbukti dipastikan akan dipecat,” katanya.

Harry berharap kepada seluruh anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kepri, tidak melakukan penyalahgunaan narkoba.

Apalagi ikut mengedarkan narkoba. Ia memastikan hukuma berat akan diterima oknum-oknum polisi yang mencoba bermain-main dengan narkoba.

“Saya atas nama Pak Kapolda menyampaikan permintaan maaf, bahwa masih ada oknum yang seperti ini. Tapi kami akan terus melakukan pencegahan dan penindakan baik di internal maupun eksternal,” tegasnya.

Harry menyatakan bahwa kasus keterlibatan oknum polisi ini terus didalami penyidik Sat Narkoba Polresta Barelang.

“Pemeriksaan masih berlangsung hingga kini (kemarin, red). Masih pendalaman,” ujarnya.

Ia berharap tidak ada lagi anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba. Oleh sebab itu, pengecekan berkala atas ketergantungan narkoba juga akan terus dilakukan.(jpg)

Update