batampos.co.id – Wakil Gubernur Marlin Agustina menyerahkan Surat Perintah Plh Bupati Karimun Muhammad Firmansyah. Firman, yang saat ini menjabat Sekda Kabupaten Karimun akan melaksanakan jabatan Pelaksana Harian Bupati Karimun terhitung sejak 24 Maret 2021.
“Laksanakan tugas-tugas Bupati Karimun sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati atau Bupati dan Wakil Bupati Karimun definitif,” demikian salah satu point tugas dalam SP yang diserahkan Wagub Marlin itu.
Penyerahan Surat Perintah itu dilaksanakan di Graha Kepri Kota Batam. Tampak hadir dalam penyerahan itu Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah. Hadir juga beberapa Kepala OPD di antaranya Karo Pembangunan Aries Fhariandi, Kadis Kominfo Zulhendri, Kasatpol PP Teddy Mar, Kabag Otonomi Daerah Agusman.
Dalam Surat Perintah dengan nomor 130/492/B.PEMTAS-SET/2021 Gubernur Kepulauan Riau tertulis perintah kepada Muhammad Firmansyah mulai tanggal 24 Maret 2021 melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Bupati Karimun sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati atau Bupati dan Wakil Bupati Karimun defenitif.
“Laksanakan tugas ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab,” demikian SP itu.
Selain itu, tugas Plh juga untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Karimun, mengingat telah berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Masa Jabatan Tahun 2016-2021 pada tanggal 23 Maret 2021. Juga memfasilitasi proses usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati karimun Masa Jabatan Tahun 2021-2024.
“Lakukan persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Masa Jabatan Tahun 2021-2024,” demikian pesan SP yang diserahkan Marlin.(*/uma)