Jumat, 29 Maret 2024

PPDB Tetap Pakai Sistem Zonasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, Hendri Arulan, mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 tetap menggunakan sistem zonasi.

Selain itu, PPDB juga melibatkan sekolah swasta yang ada di zona tersebut.

Tujuannya, agar pemerintah daerah tidak mengeluhkan membeludaknya daya tampung untuk sekolah negeri pada saat PPDB.

Sementara di zona itu, terdapat banyak sekolah swasta yang justru kekurangan murid. Oleh karena itu, untuk zona yang penduduknya padat, maka diharapkan dapat berkolaborasi dengan sekolah swasta.

Ilustrasi. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, Hendri Arulan, mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 tetap menggunakan sistem zonasi. Foto diambil sebelum pandemi Covidd-19. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

”Sekolah di Batam ini kurang lebih 40 sampai 45 persen sekolah negeri. Sisanya itu sekolah swasta. Artinya, sekolah negeri baik SD maupun SMP, jika dipaksa masuk di negeri tak akan cukup,” katanya, Selasa (23/3/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Makanya, kata dia, untuk mengakomodir ini ada sekolah swasta sebagai mitra pemerintah dan Dinas pendidikan.

”Jadi yang tidak tertampung di negeri bisa ke sekolah swasta. Untuk kualitas sama saja, bahkan ada sekolah-sekolah swasta tertantu yang kualitasnya jauh lebih baik,” sebut Hendri.

Ditambahkannya, sampai saat ini sekolah negeri di Batam
masih menggunakan metode sif.

Ke depan, juga tidak menutup kemungkinan masih memberlakukan sistem sif, mengingat masih tingginya jumlah peserta didik yang akan masuk.

”Jadi bagi orangtua yang mampu, kami himbau untuk menyekolahkan anaknya di sekolah swasta,” jelasnya.

Terkait persiapan PPDB tahun ajaran 2021/2022, diakuinya akan diselenggarakan secara online.

Dimana, tidak ada lagi yang membuka loket di sekolah. Sepenuhnya dilakukan secara online dengan aplikasi. Hal itu
untuk mendukung pencegahan penyebaran corona virus disease
(Covid-19).

”Tahun ini kita masih menggunakan sistem online lewat aplikasi,” ujar Hendri.

Untuk kuota penerimaan, menurutnya, tidak ada perubahan sesuai dengan kapasitas di setiap sekolah. Dimana, setiap kelasnya tetap 36 siswa, baik SD ataupun SMP sama.

”Untuk aplikasi kita masih mempersiapkan dengan pihak ketiga,” bebernya.

Kemudian, terkait zonasi, sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB, tetap menggunakan sistem zonasi.

”Kemudian masalah zonasi juga seperti tahun kemarin,” pungkasnya.(jpg)

Update