Rabu, 24 April 2024

Program JKP Segera Dijalankan, Ini Manfaatnya Bagi Pekerja

Berita Terkait

batampos.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta percepatan integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kita harus pastikan program JKP tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan, sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (24/3).

Dengan adanya integrasi data, pemerintah dapat segera menggulirkan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” ujar dia.

Dia juga menekankan agar sinergi kedua belah pihak ini berjalan dengan optimal. Salah satunya integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja di Kemenaker.

Lalu, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemenaker. Setelahnya adalah perlu dilakukan kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker dari tingkat pusat sampai ke daerah yang melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, wasrik BPJS, dan dinas daerah.

“Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Polteknaker baik dalam bidang akademis maupun nonakademis. Dan kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) perlu ditingkatkan dan diatur pelaksaannya di luar negeri (negara lain),” terang dia.(jpg)

Update