Sabtu, 20 April 2024

Warga Tanjungpinang Boleh Tarawih di Masjid

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Tanjungpinang memperbolehkan pelaksanaan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid pada bulan Ramadan dengan penerapan protokol kesehatan. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyebutkan pengurus Masjid tidak boleh menggunakan sajadah yang biasa digunakan untuk tarawih.

”Warga harus bawa sajadah sendiri ke masjid untuk salat tarawih,” kata Rahma, Selasa (23/3). Rahma menjelaskan, alasan tidak boleh menggunakan sajadah masjid karena dinilai sangat berbahaya jika ada salah satu jamaah dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) salat kemudian hari berikutnya tempat tersebut di tempati jemaah lain maka akan terpapar.

”Orang OTG itu berbahaya, apalagi tempatnya usai tarawih besoknya digunakan orang lain maka akan mudah terpapar,” katanya.

Rahma menyebutkan, kalau bisa untuk menjaga disiplin pelaksana protokol kesehatan (Prokes) harus ditempatkan petugas untuk mengawasi penerapan protkes. ”Sebab jika tidak diawasi maka masyarakat sering melanggar protokol yang ada,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang, Zaid menyebutkan secara resmi memang belum menerima aturan yang memperbolehkan, namun informasi dari bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) salat tarawih di masjid diperbolehkan dengan protkes.

”Aturan resminya kita belum terima, informasinya dari Kesra diperbolehkan dengan syarat sajadah yang terpasang di masjid saat ini harus dilepas,” kata Zaid.

Setiap jamaah yang akan salat tarawih harus membawa sajadah masing-masing dari rumah serta pelaksanaan salat juga harus berjarak.

”Jika memang diizinkan dalam waktu dekat kita juga akan umumkan ke pengurus masjid melalui surat,” tambahnya. (*/jpg)

Update