Jumat, 19 April 2024

Nelayan Vietnam 20 Tahun Curi Ikan di Indonesia

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam DUC LOI 6/BL 93333 TS dan BV 4419 TS yang ditangkap Kapal Patroli (KP) Bisma – 8001 Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Laut Natuna Utara sudah beroperasi lama. Dalam setahun, kapal ini bisa mencuri 540 ton ikan dengan kerugian negara mencapai Rp 400 miliar per tahun.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Muhammad Yassin, mengatakan, dari keterangan nakhoda kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS, Nguyen Ngok Sang, 47, ia sudah mencuri ikan di Perairan Indonesia selama 20 tahun.

Sedangkan keterangan nakhoda kapal BV 4419 TS, Tian Hiiny Dung, mengaku sudah berlayar memasuki Perairan Indonesia sejak 6 tahun yang lalu. Ia memimpin kapal tersebut dengan menampung ikan dari kapal-kapal pencuri asing lainnya.

“Mereka ini sangat pintar, tidak pernah ditangkap, selalu lolos. Mereka sudah mengetahui rute berlayarnya untuk menghindari petugas,” ujar Yassin di Pelabuhan Batuampar, Rabu (24/3).

Yassin menjelaskan, kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS merupakan kapal penangkap yang dilengkapi puluhan set peralatan penangkap ikan. Sedangkan kapal BV 4419 TS merupakan kapal penampung yang membawa hasil curian ke negara asalnya.

“Sudah dipastikan kapal ini ilegal. Kita tidak ada kerja sama, tidak punya SIP dan SIUP,” tegasnya.

Yassin menambahkan, untuk menghindari petugas, modus nakhoda tersebut dengan berlayar pada dini hari hingga pagi. Dalam penangkapannya, kapal ini dilengkapi peralatan jaring ukuran kecil. “Melihat jaring yang digunakan, kapal ini menyikat seluruh ikan-ikan, termasuk yang kecil. Kapal mereka bagus, dan pekerjanya kuat-kuat,” tuturnya.

Dari kedua kapal ini, polisi turut mengamankan 42 Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Vietnam. Kemudian menyita barang bukti berupa dua set jaring, 40 set pancing ikan, dan 500 kg ikan campuran.

“Karena penangkapan di wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), maka untuk kasus ini kita berkoordinasi dengan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam,” katanya.

Dengan penangkapan ini, pihaknya berjanji akan meningkatkan jumlah armada dan kegiatan patroli di perairan Natuna. Sebab, selama ini, pihaknya selalu kecolongan. “Pastinya akan kita tingkatkan (armada dan patroli). Terkait banyaknya kapal ikan asing pencuri ini sudah disampaikan langsung dan memperingati kepada negara mereka, tetapi mereka selalu membantah sudah melakukan pencurian, dan alat yang digunakan itu alat tradisional,” ungkapnya.

Kedua kapal ikan asing tersebut melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (*/jpg)

Update