Jumat, 29 Maret 2024

Amankah Investasi Emas Digital? Ini Penjelasannya

Berita Terkait

batampos.co.id – PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI menyampaikan bahwa emas digital merupakan aset investasi yang bermanfaat serta memiliki prospek menjanjikan bagi masa depan. Selain itu, investasi ini dalam pelaksanaannya juga diawasi pemerintah.

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi menyebut, pemerintah sudah menerbitkan banyak regulasi untuk mendukung ekosistem investasi emas digital. “Sehingga kedepan, masyarakat tak perlu khawatir untuk berinvestasi di aset tersebut, sepanjang investasi tersebut dilakukan di perusahaan-perusahaan yang resmi dan berijin,” dalam keterangannya, Sabtu (27/3).

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi disebutkan bahwa kegiatan berjangka komoditi, termasuk emas digital, telah diatur, dikembangkan, dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Melalui aturan tersebut, pemerintah melalui Bappebti juga telah mengizinkan lembaga kliring berjangka untuk menjamin dan menyelesaikan setiap transaksi di pasar emas digital.

Hal tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 tahun 2018 tentang kebijakan umum perdagangan pasar fisik emas digital di bursa berjangka serta Peraturan Bappebti nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Emas Digital adalah pasar fisik emas terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pelaku usaha untuk jual atau beli emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).

Beberapa waktu lalu, Bappebti pun sudah memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka Jakarta sebagai tempat transaksi, serta PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai lembaga untuk melakukan proses kliring seluruh transaksi di pasar fisik emas digital. Selain itu, Bappebti juga telah memberikan persetujuan kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Lembaga Depository.

“Pasar fisik emas digital yang kedepan akan dilakukan di Bursa Berjangka Jakarta ini, tentunya akan memberikan rasa aman bagi para investor. Hal ini karena meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada pada kami yang berperan sebagai Lembaga Depository (Lembaga Penyimpan),” jelasnya.

Ia menambahkan, selain itu dalam fungsi sebagai lembaga kliring, KBI akan memastikan transaksi berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga masyarakat dan investor terlindungi. KBI juga akan menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang menjaga integritas keuangan para peserta pasar fisik emas digital ini.

“Sebagai Badan Usaha Milik Negara, tentunya kami sangat memegang teguh prinsip kehati-hatian serta good corporate governance dalam menjalankan peran kami sebagai Lembaga Kliring di ekosistem emas digital ini,” ungkapnya.

Dalam transaksi emas digital ini, lanjutnya, emas fisiknya dipastikan tersedia, dan aspek governance serta keamanan informasinya dapat dipertanggungjawabkan, karena dilakukan audit oleh Lembaga Pengawas dan SRO (Self Regulatory Organization). “Pedagang emas yang terlibat dalam ekosistem inipun harus memperoleh izin dari Bappebti, serta terdaftar sebagai anggota Bursa serta Anggota Kliring,” pungkasnya.(jpg)

Update