batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyelenggarakan pelatihan Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan kerja BP Batam di Gedung IT Center BP Batam, Selasa (30/3/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 hari mulai Selasa (30/3/2021) dan Rabu (31/3/2021). Kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman tentang mekanisme penyusunan tarif layanan BLU sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No.129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU dan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan No. 148/PMK.05/2016 PMK jo No.87/PMK.05/2018 tentang jenis dan tarif BLU Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Plh. Kepala Biro SDM dan Organiasi, Abdul Salam, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Biro SDM dan Organisasi, Bidang Pentarifan/Pusat Harmonisasi Kebijakan dengan Lembaga Pelatihan BLUD, PT Syncore Indonesia.
“Kegiatan pelatihan Penyusunan Tarif BLU merupakan inisiatif dari Bidang Pentarifan/Pusat Harmonisasi Kebijakan dengan jumlah peserta pelatihan sebanyak 20 pegawai dari 12 unit kerja/unit usaha,” ujarnya, Selasa (30/3/2021).
Ia menjelaskan, 12 unit kerja/unit usaha tersebut berasal dari Biro Keuangan, Kantor Perwakilan, Pusat Perencanaan Program Strategis, Pusat Harmonisasi Kebijakan, Pusat Pengembangan KPBPBB dan KEK, Direktorat Pengelolaan Lahan, Direktorat Infrastruktur Kawasan, Direktorat Pelayanan Lalin Barang dan Penanaman Modal, Badan Usaha Bandar Udara dan TIK, Badan Usaha Pelabuhan, Badan Usaha RSBP, Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan.
“Pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 melalui pengecekan suhu tubuh, menggunakan hand sanitizer dan memakai masker selama kegiatan berlangsung serta membatasi jumlah peserta pelatihan,” katanya.
Dengan adanya pelatihan tersebut lanjutnya, pimpinan BP Batam berharap agar para peserta dapat mempelajari dengan serius dan dapat mengimplementasikannya pada unit kerjanya masing-masing.
Narasumber pada pelatihan ini ialah Dr Januar Eko Prasetio, yang mennyampaikan beberapa pokok materi.
Di antaranya mengenai evaluasi kerja dan analisis kinerja serta efisiensi di instansi menuju instansi yang profitable, perhitungan unit cost berbasis aktivitas per item produk di tiap instalasi dengan perhitungan biaya tidak langsung serta teknik penyusunan di instansi.
Kemudian perencanaan dan persiapan perhitungan unit cost; Pengumpulan data untuk perhitungan unit cost; Metode perhitungan unit cost; Evaluasi tarif dan proses revisi tarif; serta Kebijakan tarif.(*)