batampos.co.id – Pemerintah sudah membuat kebijakan melarang mudik Lebaran tahun ini. Kebijakan tersebut harus didukung dengan aturan seperti peraturan presiden (perpres) agar pelaksanaannya efektif.
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengungkapkan, salah satu cara agar larangan mudik berjalan efektif adalah menerbitkan perpres.
Dengan aturan itu, semua kementerian/lembaga (K/L) bisa bekerja sinergis dan maksimal. ”Selain itu, untuk keberlangsungan usahanya, bisnis transportasi umum darat wajib mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut, dan kereta,” jelas Djoko kemarin (28/3).
Pelarangan mudik, kata dia, tidak boleh terlalu banyak memuat pengecualian. Itu belajar dari pelarangan mudik 2020. Ketika itu, banyak cara yang dilakukan masyarakat untuk mengakali larangan mudik. Kemudian, muncul tren-tren yang tidak diinginkan seperti angkutan umum berpelat hitam serta pengangkutan orang dengan truk.
Adanya pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran, kata Djoko, terbukti menimbulkan banyak penafsiran dan penyimpangan. ”Berpotensi terjadinya pungutan liar. Surat keterangan dapat dijadikan lahan subur pendapatan tidak resmi,” jelasnya.
Menurut Djoko, jika pemerintah serius melarang mudik, caranya mudah. Yakni, menghentikan semua pengoperasian transportasi di bandara, terminal, stasiun kereta, dan pelabuhan pada rentang waktu pelarangan mudik (6 hingga 17 Mei). Seperti pada 2020, KA jarak jauh, kapal laut, serta penerbangan domestik dan internasional berhenti beroperasi mulai 25 April hingga 9 Mei (15 hari).
”Tidak perlu ada pengecualian sehingga akan lebih terasa manfaatnya. Perlu dipertimbangkan menggunakan frasa melarang, tapi nanti masih banyak pengecualian yang dilakukan,” jelas Djoko.
Sementara itu, DPR mengingatkan pemerintah agar konsisten dan tegas dalam penerapan kebijakan larangan mudik. Jika tidak, kejadian pada 2020 bisa terulang. Masyarakat berbondong-bondong pulang kampung sebelum pelarangan ketat berlaku.
Anggota Komisi V DPR Lasmi Indaryani mengatakan, kebijakan yang terkait dengan larangan mudik harus diberlakukan untuk semua moda transportasi. Misalnya, aturan antara moda kereta api, pesawat, kapal laut, dan bus harus sama. Tidak seperti tahun lalu, pengawasan terhadap bus dan kendaraan jalur darat lebih longgar ketimbang moda transportasi laut dan udara.
”Menurut saya, kunci keberhasilan larangan mudik adalah regulasi yang jelas dan tegas serta penerapan di lapangan yang konsisten dan adil,” katanya.
Di sisi lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemen PAN-RB) menuntut para aparatur sipil negara (ASN) menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Khususnya menaati kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran. Termasuk mengingatkan keluarga besar dan lingkungan sekitarnya.
”Sebaiknya Lebaran di rumah saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
Dia mengimbau ASN untuk tidak bepergian ke tempat wisata pada masa libur Lebaran. Atau pergi ke lokasi lain yang berpotensi menimbulkan keramaian. Jika ada yang melanggar, pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi terkait wajib memberikan sanksi.(jpg)