Sabtu, 20 April 2024

Pengusaha di Batam Minta UWTO Industri Disamakan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kalangan pengusaha industri di Batam merasa tantangan yang dihadapi akan semakin berat ke depannya.

Bukan hanya dari segi insentif yang dinilai belum memuaskan, tapi juga dari daya saing yang semakin tertinggal dari negara Asia
Tenggara lainnya, seperti Vietnam.

Pelaku industri pun mengungkapkan empat permasalahan dan hambatan investasi di Batam yang selama ini mereka rasakan.

Termasuk pengusaha di Bintan dan Karimun. Pertama, harga gas masih di atas 6 dolar Amerika Serikat (AS)/mmbtu.

“Kawasan industri maupun perusahaan industri yang menggunakan gas sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, ini sangat berat,” kata Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hioeng, Senin (29/3/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Selanjutnya, terkait retribusi dan pajak daerah, Tjaw mengatakan bahwa pihaknya berharap agar ada pemberian diskon pengenaan pajak penerangan jalan umum (PPJU) terhadap industri sebesar
tiga persen.

Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

Kemudian, penetapan uang wajib tahunan (UWT). Menurut Tjaw, lebih baik tarif untuk industri disamaratakan saja, supaya daya saing juga semakin meningkat.

“UWT jangan melihat tarifnya dengan menilai daerahnya saja. Misalnya, Mukakuning lebih murah dari Kabil atau lebih mahal dari Sekupang. Mungkin kategorinya disamakan saja, disamaratakan saja,” katanya.

Selanjutnya, insentif berupa tax holiday yang hanya terbatas untuk 18 jenis industri pioner, dengan investasi mulai dari Rp 500 miliar saja.

Menurut Tjaw, angka tersebut terlalu tinggi dan ruang lingkupnya juga belum menyentuh semua kategori industri potensial.

“Masih banyak hal lainnya, seperti gaji operator yang jauh berbeda. Di Batam, dengan 40 jam kerja, operator digaji USD 300. Sementara di Vietnam dengan 48 jam kerja, digaji USD 180,” tuturnya.

Kemudian, kembali ke tax holiday, Vietnam dianggap lebih ramah terhadap investor terkait insentif ini.

Seperti yang diketahui, tax holiday adalah salah satu bentuk insentif pajak yang paling sering diberikan dalam upaya menarik investasi asing.

Tax holiday sendiri berbentuk pembebasan beban PPh badan atau dapat pula berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka
waktu tertentu.

Insentif ini ditujukan guna merangsang investasi asing.

“Di Vietnam, tidak ada batas investasi yang dikenakan. Rate-nya juga hanya 20 persen. Berlaku selama berada di dalam kawasan industri,” ujarnya.

Perbedaan antara Indonesia dan Vietnam terkait tax holiday ini meliputi soal batas waktu pembebasan PPh badan.

“Di Indonesia, bebas 100 persen selama lima tahun pertama, dan 50 persen selama dua tahun setelahnya. Di Vietnam, 100 persen selama dua tahun pertama, 100 persen untuk dua tahun berikutnya, dan 50 persen untuk 4 tahun berikutnya,” jelasnya.

Selain itu, mencakup ekspor dan impor, Vietnam tidak membatasi impor bahan baku industri, selama itu untuk mendukung operasional industri.

Demonstrasi juga dilarang. Sementara di Batam, masih banyak bahan baku industri yang sulit masuk karena pengurusan izinnya di pusat. Butuh waktu dan birokrasi yang berbelit.

“Makanya Vietnam saat ini menjadi salah satu pesaing utama kita. Mereka sangat kompetitif, ” tuturnya.(jpg)

Update