Jumat, 19 April 2024

9 Polsek di Provinsi Kepri Tidak Lakukan Proses Penyidikan, Berikut Daftarnya

Berita Terkait

batampos.co.id – Sembilan Kepolisian Sektor di Wilayah Hukum Polda Kepri yang tidak dapat melakukan Proses Penyidikan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tanggal 23 Maret 2021.

Sembilan Polsek yang tidak dapat melakukan proses penyidikan adalah

  1. Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim
  2. Polsek Teluk Bintan
  3. Polsek Siantan
  4. Polsek Palmatak
  5. Polsek Jemaja
  6. Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun
  7. Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah
  8. Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura
  9. Polsek Bunguran Timur.

“Dengan keputusan itu bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (31/3/2021).(*/esa)

Update