Rabu, 24 April 2024

Begini Tata Cara Tes GeNose di Bandara Hang Nadim

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemeriksaan GeNose akan diberlakukan di Bandara Hang Nadim terhitung mulai 1 April mendatang.

Pengecekan ini menggantikan rapid test antigen di bandara tersebut. General Manager BUBU Hang Nadim, Benny Syahroni, menyebutkan, ada beberapa tahapan yang harus dijalani
calon penumpang, yang akan memasuki Bandara Internasional Hang Nadim.

”Calon penumpang yang akan terbang, wajib dalam kondusi sehat dan menerapkan protokol kesehatan,” katanya, Selasa (30/3/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Calon penumpang, kata Benny, juga dilarang merokok, makan maupun minum, 30 menit sebelum pemeriksaan GeNose dilakukan.

Setelah syarat ini terpenuhi, barulah dapat menjalankan tes. Tata cara pemeriksaan dimulai dari pembayaran, dan calon penumpang diberikan kantong GeNose Covid-19.

Ilustrasi: Calon penumpang Kereta Api (KA) melakukan tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C19 di Stasiun KA Gambir, Jakarta. FEDRIK TARIGAN JAWA POS)

Saat pemeriksaan, masyarakat akan diminta mengambil napas melalui hidung sebanyak tiga kali.

”Rinciannya, dua kali napas dibuang dalam kondisi menggunakan masker. Lalu saat buang napas ketiga, dibuang ke dalam kantong GeNose hingga penuh,” ucap Benny.

Lalu kunci kantong GeNose, sehingga udaranya tidak keluar dan serahkan ke petugas untuk dianalisis.

Hasilnya keluar dalam 3 menit dan pemeriksaan berlangsung
satu kali saja.

”Untuk biaya, sangat murah. Berkisar Rp 30 ribu hingga Rp
50 ribu saja. Mudah-mudahan persiapan berjalan lancar, dan
1 April sudah berjalan,” ucapnya.

Penerapan GeNose ini disambut baik oleh Benny dan para pelaku usaha penerbangan.

Ia meminta kepada masyarakat yang datang ke Bandara Hang Nadim, agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang ada.

”GeNose sepenuhnya dijalankan oleh RSBP Batam, kami hanya memberikan tempat saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala KKP kelas I Batam, Achmad Farkhani, mengatakan, pemberlakuan GeNose sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 12.

Penerapan GeNose ini diserahkan ke masing-masing daerah atau pelabuhan maupun bandara.

”Kami hanya pengawas saja,” ucapnya.

Pemeriksaan GeNose, kata Farkhani, hanya dapat diberlakukan di pelabuhan atau bandara.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 12, tidak menyebutkan diperbolehkan pemeriksaan GeNose di luar kawasan bandara dan pelabuhan.

”Pemeriksaanya ditempat,” ujarnya.

Farkhani mengatakan bahwa penumpang yang positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan GeNose tidak langsung dilarang terbang.

Penumpang itu nantinya akan menjalani pemeriksaan lanjutan dengan rapid test antigen.

”Apabila positif juga, ya tidak boleh terbang. Berarti positif
Covid-19, langsung isolasi,” katanya.(jpg)

Update