Jumat, 29 Maret 2024

Pegawai Dishub Batam Tersangka Korupsi Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan tahun 2018 hingga tahun 2020 di Dishub Batam, segera disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melimpahkan kasus itu ke pengadilan.

”Hari ini (kemarin) berkasnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang bersama bukti-bukti,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Selasa (30/3/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ia melanjutkan, penyidik mendakwa Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Hariyanto, yang ditetapkan sebagai tersangka didakwa pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Mengenai adanya tambahan tersangka baru, pria yang akrab disapa Hendar itu mengatakan, jika sejauh ini pihaknya baru bisa menetapkan satu tersangka berdasarkan alat bukti.

Meski demikian, tak menutup kemungkinan pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi ini jika menemukan fakta baru di persidangan.

”Tersangkanya baru satu orang. Hanya itu dulu yang bisa disampaikan. (Penambahan tersangka) kita lihat nanti fakta persidangan,” tuturnya.

Dalam berita sebelumnya, penyidik Kejari Batam telah memeriksa 22 orang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi ini.

Di antaranya adalah Kepala Dishub Batam, Rustam Efendi. Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar.(jpg)

Update