Jumat, 29 Maret 2024

Pelaku Usaha Dukung Pemangkasan Perizinan di BP Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Percepatan perizinan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang hanya memerlukan persetujuan level direktur disambut baik kalangan dunia usaha.

Kebijakan pemangkasan birokrasi ini dipandang dapat membantu memulihkan perekonomian Batam di tengah pandemi Covid-19.

“Kami tentunya mengapresiasi gerak cepat BP Batam merespon perubahan pelayanan perizinan yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41/2021 tentang KPBPB Batam. Memang sejak lama kita menginginkan kalau pengurusan perizinan itu tidak perlu ribet, izinnya simpel dan waktu pengurusannya jangan terlalu lama,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Senin (30/3/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Dengan terobosan semacam ini, ia berharap proses perizinan yang cepat dan sederhana itu akan bisa segera terlaksana.

Namun sebelum dilaksanakan lebih jauh tentunya harus diidentifikasi terlebih dahulu kemungkinan perizinan lintas lembaga yang masih harus diurus oleh pelaku usaha.

“Sebaiknya perizinan seperti ini dihilangkan saja. Cukup satu kali mengurus perizinan untuk semua perizinan. Jadi benar benar satu pintu. Jangan lagi kami mendengar istilah satu pintu tapi mejanya masih banyak,” ujarnya.

Salah seorang pegawai BP Batam melayani masyarakat di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) di Batam Centre. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

“Bahkan masih harus bolak balik datang hanya untuk mengurus perizinan tertentu. Hal ini membutuhkan komunikasi intensif antarlembaga terkait baik vertikal maupun horizontal,” paparnya lagi.

BP Batam juga belum merinci izin apa saja yang dimaksud cukup dengan persetujuan Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) saja.

Baca Juga: Halo Pengusaha, Pelayanan Perizinan di BP Batam Cukup Dilakukan oleh Direktur PTSP

“Apindo Batam akan menunggu implementasinya seperti apa. Mudah mudahan memang nantinya perizinan penting yang dibutuhkan untuk berusaha termasuk izin ekspor-impor cukup diurus dengan waktu yang cepat di satu tempat saja,” paparnya.

BP Batam dinilai juga perlu mengidentifikasi peraturan yang selama ini menghambat pelaku usaha di Batam. Sebagai contoh Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan yang tidak memasukkan Batam sebagai pelabuhan tujuan impor telah membuat pelaku usaha cukup dirugikan.

“Karena bahan baku atau penolong industri tertentu tidak bisa langsung didatangkan ke pelabuhan di Batam dari luar negeri. Harus lewat pelabuhan lain dulu di Indonesia baru ke Batam. Akibatnya cost-nya menjadi mahal,” jelasnya.

“Aturan aturan seperti ini sudah seharusnya diperbaiki dengan momentum adanya PP 41 Tahun 2021 ini. Kami berharap BP Batam yang mengidentifikasi dan memperbaiki hal ini,” ungkapnya lagi.

Sementara itu, Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Oka Simatupang juga mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan BP Batam.

“Saya baca di media, nanti berlakunya Juni. Berarti disesuaikan waktunya dengan penerapan OSS Risk Based Approach (izin berbasis risiko) yang diluncurkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tuturnya.

Oka Simatupang mengatakan, BP Batam menjadi salah satu
pihak yang mendapat akses dari BKPM untuk melakukan
perizinan terbaru ini.

OSS izin berbasis risiko ini memudahkan penanam modal baik asing maupun lokal yang bidang usahanya lebih ramah lingkungan, hanya mengurus sedikit perizinan.

Semakin tidak ramah lingkungan, semakin banyak izinnya.

“Kami menunggu saja. Kalau terburu-buru, maka tidak baik juga. Banyak sistem yang harus diubah, apalagi mengubah OSS ke versi baru, dan ada juga pelimpahan kewenangan 60-an perizinan ke BP Batam,” tuturnya.(jpg)

Update