Sabtu, 20 April 2024

Warga Batam Boleh Tarawih Berjamaah, Ada Panduan Ibadah Ramadan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah memberikan kelonggaran untuk melaksanakan ibadah berjamaah di bulan Ramadan tahun ini. Dalam melaksanakan ibadah berjemaah, protokol kesehatan (protkes) menjadi syarat wajib yang perlu diterapkan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, KH Usman Ahmad, mengatakan, MUI Kota Batam bersama Kemenag Kota Batam berencana akan membahas panduan ibadah di bulan Ramadan. MUI mengusulkan agar mik atau pengeras suara yang keluar dari masjid atau musala hanya sampai pukul 23.00 WIB.

”Adapun nanti mau lanjut, cukup suaranya hanya di dalam masjid,” katanya saat berkunjung ke redaksi Batam Pos, Senin (29/3).

Usman menjelaskan, karena doa yang didengar oleh Allah adalah doa yang dilakukan setelah salat fardu dan doa di penghujung malam. Dalam berdoa itu, perlu suasana yang menunjang dan keheningan dalam berdoa.

”Mungkin setelah salat tarawih mau lanjut salat tahajud, perlu suasana yang menunjang ketenangan. Bulan puasa ini hanya satu tahun sekali, saat ini masih dipertemukan, dan tahun depan belum tentu. Maka dari itu, saat ini, kita imbau ke pengurus masjid dan musala, mik yang keluar itu sebatas pukul 23.00,” jelasnya.

Selain itu, dalam menjalankan ibadah selama Ramadan, MUI mengimbau seluruh pengurus masjid dan musala di Kota Batam untuk mematuhi protkes yang telah ditetapkan. Ia mengharapkan, tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

”Sekarang pemerintah sudah memberikan kelonggaran, tapi protokol kesehatannya diterapkan dengan maksimal.”

Ia menambahkan, mengenai adanya masjid dan musala yang saat ini tidak menerapkan protkes seperti menjaga jarak, MUI Kota Batam akan mengeluarkan imbauan ke pengurus masjid dan musala.

Tidak hanya itu, MUI Kota Batam juga berencana untuk melakukan pertemuan dengan seluruh pengurus masjid dan musala. (*/jpg)

Update