Kamis, 28 Maret 2024

ASN Dilarang Keluar Daerah 1-4 April

Berita Terkait

batampos.co.id – Aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerahnya selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih 2021. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi Covid-19.

Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku untuk para ASN dan keluarganya. SE ini juga sudah ditandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021,” demikian bunyi SE yang dikutip JawaPos.com, Kamis (1/4).

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19. Pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN yang memiliki alasan khusus.

Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja. Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Namun, perlu diingat bahwa ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Para ASN diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar. “Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T,” jelas SE tersebut.

PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penegakan disiplin juga dilakukan melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan. PPK diminta melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB.(jpg)

Update