Kamis, 25 April 2024

DPRD Bersama Pemkab Anambas Berikan Kemudahan Untuk Investor

Berita Terkait

batampos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas menyampaikan tiga rancangan daerah tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan kepada masyarakat dan investor dalam rapat paripurna bersama pemerintah daerah ini di Tarempa, pada Rabu (31/3/2021).

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, mengatakan terkait pemberian insentif dan pemberian kemudahan kepada masyarakat adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2019. Amanah dari PP tersebut mengisyaratkan pemerintah daerah untuk memperhatikan prinsip-prinsip dalam penanaman modal.

Adapun prinsip tersebut yakni memberikan kontribusi peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga lokal, penggunaan sebagian besar sumber daya modal, memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik, dan bermitra dengan usaha mikro kecil.

Ketua DPRD Anambas, Hasnidar (kiri), Bupati Kepulaun Anambas, Abdul Haris (tengah) dan Sekda Kepulauan Anambas, Sahtiar (kanan) usai rapat paripurna, Rabu (31/3). Foto (Faidillah/batampos.co.id )

“Yang menjadi pokok pemerintah daerah dalam hal ini adalah pemberian fasilitas atau kemudahan pemberian insentif terhadap penanaman modal sesuai dengan kemampuan daerah, tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal di Anambas,” ucap Hasnidar, pada Rabu (31/3/2021).

Masih kata dia, hal itu berdasarkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan susunan Perangkat Daerah, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Desa.

Sementara itu Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyebutkan dalam pembentukan ranperda tersebut tentunya harus tetap memperhatikan tujuan dan sasaran serta korelasi antara kemudahan dengan manfaat yang diterima oleh masyarakat lokal.

“Kabar baiknya agar investor datang ke daerah kita beri dulu kemudahan untuk tidak memungut pajak. Itu adalah prinsip bagaimana kita menarik investor agar mereka yakin dan percaya dan ada kepastian hukum untuk berinvestasi di tempat kita,” ujar Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris.

Ia meminta kepada DPRD Kepulauan Anambas apabila membahas terkait pasal dan ayat yang bisa secara terang benderang menyebutkan garansi pemerintah daerah kepada investor untuk percepatan dan merangsang investor masuk ke Kepulauan Anambas.

Kemudian ranperda terkait perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang desa yakni menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ada tiga perubahan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang desa yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, di dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Desa belum semua mengakomodir ketentuan yang mengatur tentang badan permusyawaratan desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2015 tentang pPgangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sehingga untuk memberikan kepastian hukum di daerah maka perlu dilakukan perubahan ketentuan pasal pada Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Desa.

Selanjutnya dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Desa masih mengatur ketentuan pengelolaan keuangan desa. Dalam hal ini penganggaran belanja Desa telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019.

“Atas beberapa pertimbangan Pemerintah Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Desa,” kata Haris.

Kemudian terkait dengan ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Adapun rencana evaluasi kelembagaan perangkat daerah di Kepulauan Anambas yakni pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari dinas perpustakaan tipe C, dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan tipe C, dan Dinas pemberdayaan Masyarakat dan desa tipe C.

Penyesuaian nomenklatur perangkat daerah yang terdiri dari inspektorat tipe B menjadi inspektorat daerah tipe B, dinas penanaman modal dan PTSP Transmigrasi dan tenaga kerja tipe A menjadi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu tipe A, dan badan keuangan daerah tipe A menjadi badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah tipe A.

Sehingga jumlah perangkat daerah di Kepulauan Anambas berdasarkan usulan tersebut menjadi 34 yang terdiri dari 24 sekretariat dan 10 Kecamatan.(fai)

Update