Sabtu, 20 April 2024

KPK Duga Suap Bansos Covid-19 Mengalir ke Berbagai Pihak

Berita Terkait

batampos.co.id – KPK menduga uang suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 mengalir ke sejumlah pihak. Hal ini diketahui setelah KPK menelisik aliran duit mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS). Diantaranya aliran duit kepada seorang PNS Kemensos, Fahri Isnanta.

Fahri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dkk.

“Fahri Isnanta (PNS Kemensos) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka MJS ke beberapa pihak,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/4).

Fahri telah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu (31/3). Penyidik KPK juga mengonfirmasi penerimaan uang oleh Juliari melalui mantan Sekretaris Pribadi (Sepri) Juliari, Selvy Nurbaity.

“Selvy Nurbaity (Sekretaris Pribadi Menteri Sosial RI) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan berupa sejumlah uang oleh tersangka JPB di antaranya penerimaan melalui tersangka MJS,” pungkas Ali.

Dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jpg)

Update