Selasa, 23 April 2024

Suap Jaksa dan Polisi, Djoko Tjandra Hanya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis empat tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia juga dijatuhkan hukuman berupa denda senilai Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis di PN Tipikor Jakarta, Senin (5/4).

Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Djoko Tjandra dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Serta perbuatannya dilakukan sebagai upaya untuk menghindari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini agar Djoko Tjandra tidak dihukum pidana dua tahun penjara dalam kasus hak tagih Bank Bali. “Penyuapan dilakukan ke penegak hukum,” cetus Hakim Damis.

Sementara itu hal yang meringankan, Djoko Tjandra dinilai sopan selama menjalani persidangan. Serta saat ini Djoko Tjandra sudah berusia lanjut.

Hakim meyakini, Djoko Tjandra menyuap mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Djoko memberikan suap ke Napoleon senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.

Sedangkan Prasetijo, diduga menerima USD 100 ribu dari Djoko Tjandra. Pemberian uang suap itu melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi yang juga terseret dalam perkara ini.

Aliran suap itu diberikan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kedua jenderal polisi itu juga turut terseret dalam kasus ini.

Selain itu, Djoko Tjandra juga diyakini memberikan USD 500 ribu kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pemberian uang itu agar Pinangki mengurus status hukum Djoko Tjandra yang saat itu terjerat hukuman dua tahun pidana penjara dalam kasus hak tagih Bank Bali.

Djoko Tjandra juga diyakini melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Jaksa meyakini, ada perjanjian uang senilai USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jpg)

Update