Jumat, 26 April 2024

Tiga Bulan, Ada 704 Perkara Cerai di Kota Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengadilan Agama (PA) Kota Batam menerima ratusan perkara perceraian setiap bulannya.

Terhitung sejak Januari hingga 31 Maret 2021, tercatat sudah 704 perkara perceraian yang masuk.

Wakil Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi, mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 464 perkara sudah diputus dan
diterbitkan akta perceraiannya oleh PA Kota Batam.

”Sampai dengan 31 Maret 2021 ini ada 704 perkara perceraian yang masuk. Sementara yang sudah diputus PA Batam sebanyak 464 perkara,” ujar Syarkasyi, Jumat (2/4/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Jika diuraikan, gugatan dari pihak istri atau cerai gugat masih mendominasi kasus yang masuk di tahun ini. Dimana jumlah kasus yang masuk mencapai 504 perkara.

Sementara yang dikabulkan sebanyak 265 perkara, 34 perkara dicabut, dua ditolak dan enam perkara tidak diterima, dua digugurkan serta tiga perkara lain dicoret.

”Cerai gugat yang diputus 265 perkara,” jelasnya.

Sementara itu untuk cerai talak, kasus yang masuk mencapai 200 kasus. Dimana 116 perkara dikabulkan, 20 perkara dicabut, sembilan perkara tidak diterima, dua digugurkan dan lima perkara lainnya dicoret oleh PA Batam.

”Jadi tidak semua perkara masuk yang kuta putuskan,” ujarnya.

Sebab dari kasus yang masuk itu, akan dimediasi terlebih dahulu pihak Pengadilan Agama.

Setelah mediasi, ada juga yang mencabut kembali gugatan perceraian atau tidak melanjutkan gugatan perceraiannya.

Syarkasyi menyebutkan, cerai gugat dipicu dari beberapa faktor. Paling banyak adalah masalah nafkah, perselisihan pertengkaran
terus menerus. Sementara sisanya seperti faktor ekonomi.

”Cerai gugat paling banyak itu karena suami tak memberi nafkah istri,” ujarnya.

Selain itu faktor lainnya yang memicu perceraian juga ada dari
faktor poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan faktor perselingkuhan atau zina.

Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus.

Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga dan sebagainya.

Ditambahnya, kelompok usia yang paling banyak melakukan
perceraian adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun.

Usia tersebut sangat rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang sebabkan pemicu keretakan rumah tangga.

”Paling banyak usia muda, rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun,” pungkasnya.(jpg)

Update