Kamis, 25 April 2024

Belum Paham Larangan Mudik 2021, Ini Penjelasannya

Berita Terkait

batampos.co.id – Masih ada misinformasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai pelarangan mudik Lebaran 2021. Salah satunya terjadi di Jawa Timur (Jatim), di mana Diskominfo Jatim mengunggah video dan menyebut bahwa ASN boleh melakukan perjalanan mudik lebaran 2021.

Adapun, jelas dikatakan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, keputusan ini berlaku untuk seluruh TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Tidak terkecuali ASN.

’’Ini (larangan mudik lebaran 202, Red1) berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat, supaya upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan,’’ ujar dia, Jumat (26/3).

Aturan-aturan yang menunjang pelarangan ini akan diatur oleh kementerian terkait. Mulai dari Satgas Covid-19, dan akan lakukan pengawasan oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan dan Pemda.

Untuk pelarangan mudik tersebut, akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Adapun Hari Raya Idul Fitri sendiri diperkirakan akan jatuh sekitar 13–14 Mei 2021. ’’Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021,’’ ujarnya.

Saat ini, Kemenhub juga akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri 2021. Peraturan ini sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Senin (5/4).

Dari pihak kementerian yang mengatur ASN, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Andi Rahadian mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelarangan mudik bagi ASN.

’’InsyaAllah akan ada pengumuman resmi lebih lanjut,’’ jelas dia kepada JawaPos.com, Selasa (6/4).

Sebelumnya, akun instagram @jatimpemprov pada Senin (5/4) lalu mengunggah video yang memperbolehkan mengatakan bahwa masyarakat boleh melakukan mudik lebaran 2021, termasuk ASN. Hal ini pun menjadi bahan perbincangan masyarakat, padahal pemerintah sendiri dengan tegas mengatakan tidak ada mudik Lebaran 2021. (*/jpg)

Update