Kamis, 25 April 2024

BP Jamsostek Gandeng Institusi Kepolisian Tegakkan Hukum Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Berita Terkait

batampos.co.id – BP Jamsostek memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepolisian Resor Tanjung Balai Karimun dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Naker Kabupaten Karimun atas peran sertanya dalam mengimplementasikan penegakan hukum Undang- Undang 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dimana pada tahun 2019 lalu, berhasil melakukan penindakan terhadap perusahaan PT KDH yang pada putusan pengadilan terbukti melakukan tindak pidana yakni tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua orang yang didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 Jo Pasal 19 Ayat (2) Undang Undang R.I. No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara pidana PT. KDH ini merupakan Implementasi penegakan hukum UU 24 Tahun 2011 yang pertama dan satu-satunya di Indonesia sampai dengan saat ini.

Diharapkan ini bisa menjadi efek jera dalam hal pelaksanaan perundang-undangan jaminan sosial ketenagakerjaan kedepannya.

Berangkat dari implemetasi penegakan hukum yang sudah dilakukan dan sebagai tindak lanjut optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah tanjung balai Karimun, BP Jamsostek Batam Sekupang bersama dengan Kepolisian Resor Karimun menyepakati perjanjian kerjasama terkait penanganan masalah hukum tindak pidana tertentu pada wilayah hukum kabupaten karimun.

BP Jamsostek memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepolisian Resor Tanjung Balai Karimun dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Naker Kabupaten Karimun atas peran sertanya dalam mengimplementasikan penegakan hukum Undang- Undang 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Foto: Dokumentasi BP Jamsostek

Tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja terhadap aturan penyelenggaraan Jaminan Sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Karimun.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini diadakan pada hari Senin (5/42021) di Polres Karimun. Kegiatan ini disaksikan oleh Deputi Direktur BP Jamsostek wilayah Sumbarriau Pepen S Almas, dan Kadisnakertrans Prov Kepri, Mangara Simarmata.

Pepen S Almas selaku Deputi Direktur BP Jamsostek wilayah Sumbarriau menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres Karimun beserta jajarannya, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan jajarannya, atas peran serta dalam penegakan kepatuhan pemberi kerja di wilayah Kabupaten Karimun.

Dirinya juga menyampaikan harapannya terkait kerjasama yang ditandatangani oleh BP Jamsostek dengan Polres Karimun ini bisa optimal meningkatkan cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Karimun.

“Perjanjian kerjasama ini merupakan produk PKS pertama dalam hal penegakan hukum antara BP Jamsostek dengan Institusi Kepolisian. Kita harapkan ini menjadi sebuah contoh positif dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Karimun,” katanya.

Pepen pun tidak menampik apabila nanti suatu saat perjanjian kerjasama ini bisa dilakukan juga di daerah lain.

“Tentu tidak tertutup kemungkinan dan merupakan suatu kebanggaan apabila ini (perjanjian kerjasama, Red) bisa menginspirasi daerah lain,” katanya lagi.

Senada dengan hal tersebut, Kapolres Karimun AKBP Adenan, mengatakan, dirinya bersama jajarannya siap mendukung program BP Jamsostek karena memang tujuannya untuk kepentingan publik.

“Polres Karimun sepakat bahwa program BP Jamsostek merupakan instrumen perlindungan dasar yang wajib diberikan oleh setiap pemberi kerja kepada seluruh pekerjanya. Oleh sebab itu proses pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pemberi kerja akan ditingkatkan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan dilakukan proses hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh sebagaimana yang telah dilakukan terhadap PT. KDH pada tahun 2019 lalu,” jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Mangara Simarmata, menyambut baik dan mendukung penuh implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta optimalisasi pembinaan sampai kepada penegakan hukum.

Perjanjian Kerjasama ini pun diharapkan inline dengan INPRES No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang baru saja ditandatangani oleh presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Presiden secara tegas telah menginstruksikan 19 menteri, Kepala BKPM, kepala BNPB, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Para Kepala Daerah dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tupoksi masing-masing untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, termasuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja.(*)

Update