Rabu, 24 April 2024

KKP Kembali Tangkap Kapal Ikan Asing

Berita Terkait

batampos.co.id – Wilayah perairan Kepri masih menjadi incaran para pencuri ikan dari negara lain. Berkali-kali dilakukan penangkapan dan penenggelaman, nelayan asing masih saja nekat mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sudah 67 kapal ikan asing yang
ditangkap sejak Sakti Wahyu Trenggono menjabat sebagai menteri KKP yang belum sampai setahun.

Ini artinya aktivitas pencurian ikan masih marak terjadi di wilayah perairan Indonesia, sehingga perlu peran aktif semua pihak untuk mengawasinya.

Saat merilis penangkapan dua kapal ikan asing terakhir di Kantor PSDKP Batam, Senin (5/3/2021) lalu, Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar yang juga Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengajak semua pihak lebih memaksimalkan pengawasan perairan Indonesia.

Nelayan lokal hingga jajaran petugas keamanan dan pengawasan wilayah perairan lain semakin intens melawan aktivitas illegal fishing.

”KKP sendiri semakin intens dengan masalah illegal fishing ini. Sangat banyak kerugian
negara akibat aktivitas ini. Semua kekuatan yang ada kita kerahkan ke lapangan dan
alhamdulillah, terakhir kita amankan lagi dua kapal ikan asing yang melakukan illegal
fishing di laut Natuna Utara Senin, (29/3),” ujar Antam seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ilustrasi. Kapal-kapal ikan asing yang berada di kantor PSDKP. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

Dua kapal KIA tangkapan terakhir ini berbendera Vietnam yang sedang mencuri ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan pair trawl yang dilarang pemerintah. Dua KIA tersebut ditangkap Kapal Pengawas Perikanan Orca 03.

”Penangkapan kedua kapal ikan asing ilegal tersebut semakin mempertegas komitmen KKP di bawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang selalu menindak tegas dan tidak berkompromi dengan para pelaku pencurian ikan di laut Indonesia,” ujar Antam.

Dalam penangkapan tersebut, Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 yang dinakhodai Kapten Mohammad Ma’ruf, mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi, serta ikan hasil tangkapan.

Selain itu, 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam juga turut diamankan.

“Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan, kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat penangkapan ikan pair
trawl yang ditarik dengan dua kapal sehingga memiliki efek merusak yang besar.

Oleh sebab itu, penangkapan ini tentu merupakan upaya KKP untuk melindungi sumber daya perikanan dan lingkungan perairan di Laut Natuna Utara.

“Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuannya lebar, jadi ikan-ikan besar dan kecil akan tertangkap semua. Makanya dilarang,” ujarnya.

Sementara itu, pantauan Batam Pos di dermaga PSDKP Batam, masih banyak kapal-kapal ikan asing yang menunggu proses hukum selesai untuk ditenggelamkan.

Ada yang kondisinya masih baru, namun ada juga yang sudah rusak hingga karam. Sebulan lalu, ada puluhan yang status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap, ditenggelamkan di perairan Pulau Air Raja, Galang.(jpg)

Update