Jumat, 29 Maret 2024

Pengumuman! Urus Sertifikat Tanah Cuma Lima Hari

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam memberikan kemudahan dan
percepatan pengurusan urusan dokumen pertanahan sejak awal tahun ini.

Kemudahan ini merupakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kepala Kantor BPN Batam, Memby Untung Pratama, mengatakan, sebelumnya pengurusan balik nama sertifikat memakan waktu lebih dari satu minggu, namun untuk kemudahan dan percepatan pelayanan sertifkat bisa selesai dalam waktu lima hari kerja.

“Lewat lima hari, tetapi sudah dua bulan ini kami bisa tepat lima hari. Alhamdulillah,
program ini disambut baik pemohon yang urus dokumen ini,” kata dia, Senin (5/4/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Memby menjelaskan, peningkatan pelayanan ini sesuai dengan salah satu penilaian EoDB dari bank dunia. Menurutnya selain bertranformasi menjadi pelayanan online, percepatan pengurusan dokumen juga menjadi fokus dalam pelayanan pengurusan dokumen pertanahan.

Perwakilan warga Kota Batam yang menerima sertifikat mendengar arahan dari Presiden Joko Widodo secara virtual beberapa waktu lalu. Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

Pria lulusan Universitas Jember ini mengatakan, setiap bulannya BPN menerima sedikitnya 300 sampai 400 permohonan untuk urusan balik nama ini.

Kemudahan dan percepatan ini diharapkan bisa meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan BPN pastinya.

“Prioritas kita pasti ke arah lebih baik. Apalagi BPN saat ini tengah bersiap menuju wilayah birokrasi bersih melayani,” tambahnya.

Selain itu, pelayanan yang transparan juga menjadi hal yang penting. Selama ini banyak informasi yang beredar, pengurusan dokumen pertanahan mahal.

Padahal tidak begitu, semua biaya dan waktu pengurusan bisa dilihat di aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diunduh melalui play store dan App Store.

Memby menambahkan seperti untuk pelayanan biaya PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional murah dan terjangkau sesuai dengan PP 128 Tahun 2015.

“Sebenarnya untuk biaya murah sudah dari dulu, hanya saja banyak masyarakat yang tidak tahu dan mengira biaya pengurusan dokumen pertanahan itu mahal. Makanya di sini kami tegaskan lagi,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, pelayanan pengurusan surat keputusan (SK) menjadi sertifikat hanya Rp 50 ribu. Semua pelayanan sudah diatur biayanya.  Untuk biaya balik nama itu ada formula atau rumusnya.

“Jadi, tidak ada yang mahal. Semua terjangkau dan murah, dan transparan pastinya. Karena semua bidang pelayanan dan harga bisa dicek sendiri di aplikasi Sentuh Tanahku,”
terang Memby.(jpg)

Update