Kamis, 18 April 2024

Polisi Siapkan 333 Titik Penyekatan Jalur Mudik

Berita Terkait

batampos.co.id – Korlantas Polri berencana menyiapkan 333 titik penyekatan antarkota/kabupaten/provinsi mengantisipasi mobilisasi masyarakat saat mudik Lebaran 2021. Titik penyekatan itu tersebar di sejumlah wilayah mulai Lampung sampai Bali.

”Ada 333 titik penyekatan disiapkan. Tersebar dari Lampung sampai Bali,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombespol Rudy Antariksawan seperti dilansir dari Antara Selasa (6/4).

Titik penyekatan itu, kata Rusdi, disiapkan di sejumlah titik, seperti di jalur tol, jalur arteri, pantura, jalur tengah, dan jalur selatan. Pada saat penyekatan apabila ada kendaraan warga yang nekat melintasi titik penyekatan, pihaknya akan meminta pengemudi untuk putar balik ke wilayah asal.

Kebijakan itu, kata Rudy, ada pengecualiannya bagi masyarakat yang memiliki hajat atau keperluan mendesak, seperti berobat ataupun tugas kerja. Namun, pengecualian itu harus dilengkapi dengan bukti, seperti surat keterangan sakit dan surat tugas dari pimpinan.

”Kecuali orang dalam keadaan dinas mendesak itu pun harus ada surat dari pimpinan, atau kondisi darurat, berobat misalnya, itu pun harus dibuktikan dengan surat RT, RW, dan lurah,” tutur Rudy.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, penyekatan itu untuk memastikan masyarakat tidak melakukan mudik Lebaran 2021 sebagaimana keputusan pemerintah.

”Kami telah tetapkan titik-titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai dengan aturan. Nanti ada aturan khusus yang kami siapkan di lapangan,” kata Irjen Pol Istiono.

Istiono menambahkan, larangan mudik oleh pemerintah itu mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir. Berdasar data Gugus Tugas Covid-19, setiap ada liburan panjang, kasus Covid-19 selalu naik.

”Data menunjukkan bahwa setiap liburan panjang itu terjadi peningkatan penularan Covid-19 yang cukup signifikan. Tidak ada kata lain adalah kami harus antisipasi semuanya,” ucap Istiono.

Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan itu berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, maupun seluruh masyarakat.(jpg)

Update