Jumat, 19 April 2024

Salat Tarawih dan Idul Fitri Boleh Berjamaah, Tapi Ada Syaratnya

Berita Terkait

batampos.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melaksanakan ibadah Salat Tarawih dan Idul Fitri berjamaah pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Kata dia, pelaksanaan ibadah ini tentunya harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Sebab, kondisi Indonesia saat ini masih dilanda pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat patuh prokes.

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan kegiatan Idul Fitri, yaitu Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujar dia usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (5/4).

Ia menerangkan, Salat Tarawih dan Idul Fitri berjamaah tersebut harus dilaksanakan terbatas pada lingkup komunitas. “Jadi di lingkup komunitas di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain. Sehingga jamaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” imbuhnya.

Dia juga meminta agar pelaksanaan salat berjamaah ini diterapkan dalam keadaan sederhana. “Begitu juga dalam melaksanakan salat berjamaah ini diupayakan dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak berkepanjangan tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat ini,” ucap Muhadjir.

Teruntuk pelaksanaan Salat Idul Fitri, dirinya meminta agar ada petugas yang berjaga mengurai kerumunan ketika salat berjamaah tersebut. Mulai dari datang ke lokasi, di tempat ibadah hingga bubar salat berjamaah.

“Supaya mengindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman,” pungkas dia.(jpg)

Update