Selasa, 23 April 2024

Warga Batam, Tarawih Berjemaah di Masjid Diizinkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam mengizinkan salat tarawih dilakukan di masjid pada Ramadan tahun ini.

Namun begitu, sejumlah persyaratan wajib dilaksanakan semua jemaah, terutama menyangkut dengan protokol kesehatan.

Kepala Kemenag Kota Batam, Zulkarnain Umar, mengatakan, sesuai hasil rapat bersama beberapa waktu lalu, memberikan izin untuk pelaksanaan tarawih dan Idulfitri di masjid dengan sejumlah persyaratan.

“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan menyangkut salat tarawih di masa pandemi ini,” ujar Zulkarnain, Senin (5/4/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Satu hal yang paling utama, seluruh jemaah yang menjalankan ibadah di masjid di bulan Ramadan, benar-benar menjaga dan menjalan protokol kesehatan (protkes).

Ilustrasi. Pelaksanaan salat di Masjid Habibie di Kantor BP Batam. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

“Kita imbau di setiap pintu masuk masjid juga disediakan alat cek suhu tubuh, wajib memakai masker dan jaga jarak,” imbaunya.

Zulkarnain juga mengimbau, agar jemaah yang sakit atau demam menjalankan salat
tarawih di rumah. Hal ini untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Kota Batam.

Untuk di masjid sendiri, ia juga menyatakan agar memperbanyak mikrofon. Sehingga tidak hanya satu yang dipakai oleh banyak orang.

Selain itu bisa juga dengan mengganti sampul mikrofon secara berkala.

“Untuk kultum kita minta dipersingkat, maksimal 15 menit. Dan untuk ayat pendeknya kita minta, jangan yang panjang-panjang,” imbaunya.

Ditanya awal Ramadan, ia menjawab untuk Batam akan dimulai Selasa (13/4/2021). Namun begitu untuk memastikan akan dilakukan rukyatul hilal pada Senin (12/4/2021) di di Tanjungpinggir, Sekupang.

“Kami juga sudah melakukan persiapan rukyatul hilal dan sekaligus sidang isbat. Ada dua alat teropong yang kita gunakan,” kata Zulkarnain.

Aturan pelaksanaan ibadah selama bulan puasa dan Lebaran di tengah pandemi itu tertuang dalam surat edaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang diumumkan Senin (5/4/2021) malam.

Di antara isinya adalah pengurus masjid atau musala diperbolehkan menggelar salat wajib, tarawih, witir berjemaah.

Selain itu diperbolehkan menggelar tadarus serta iktikaf. Dengan ketentuan kapasitas jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normalnya. Setiap jemaah juga diharap membawa sajadah sendiri.(jpg)

Update